15 November 2020 - 03:45 WIB | Dibaca : 1,271 kali

Akhirnya Pelaku Dibekuk Polisi setelah 5 Tahun Buron

Laporan : Surya
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID – PALEMBANG, (14/11/20) : Pelaku pembunuhan Andy Yusuf (31) pada Kamis (23/4/15) lalu, berhasil dibekuk oleh Tim Operasi Kriminal (Opsnal) Pidum dan Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.

Pelaku pembunuhan yang diduga sudah buron selama 5 tahun tersebut bernama Ardi Pasda (35) yakni Warga Jl Sekip Bendung, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT III, Palembang.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun SWARAID, kejadian tersebut terjadi pada tahun 2015 lalu di Jalan Mayor Salim Batubara, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning, Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kasat Reskrim Polrestabes, Kompol Edi Rahmat Mulyana didampingi Kanit Tekab 134 Polrestabes, IPTU Tohirin dan Kasubbag Humas Polrestabes, AKP Irene membenarkan hal tersebut dan menjelaskan kronologi kejadian pembunuhan itu kepada para awak media.

“Kasus pembunuhan ini, diawali korban bersama saksi berboncengan sepeda motor kemudian tiba di tempat kejadian perkara (TKP) bersenggolan dengan sepeda motor yang dikemudikan tersangka Ardi Pasda (35).” Terang Kompol Edi

Tambahnya, saat itu korban marah dan langsung menampar kearah kepala tersangka.

Baca Juga :  Sempat Dihakimi Massa,Tiga Pencuri Diamankan Polisi

“Pada saat itu korban bernama Andy Yusuf marah dengan cara menampar tersangka sehingga helm yang digunakan tersangka terlepas dan jatuh. Hal itu membuat tersangka marah, kemudian mengeluarkan pisau yang terselip dipinggang tersangka.” Jelas Kompol Edi.

Diketahui, kejadian tersebut sempat dilerai saksi yang dibonceng korban Andi Yusuf.

“Lalu korban melihat tersangka mengeluarkan pisau, berusaha lari namun tersangka berhasil mengejarnya dan menikamkan pisau tepat di dada sebelah kanan. Melihat korban tersungkur, tersangka langsung kabur. Sedangkan korban dibantu warga langsung dibawa ke rumah sakit dan akhirnya meninggal dunia.” Ungkap Kompol Edi.

Sementara itu, pihak kepolisian sudah mengamankan tersangka tersebut yakni masuk dalam kasus 338 KUHP dan 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.

“Tersangka sudah mengakui perbuatannya dan sekarang dalam proses hukum lebih lanjut.” Tutup Kompol Edi.

Tersangka Ardi Pasda setelah dibekuk sangat menyesali perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa orang lain.

“Saya sangat khilaf saat itu, setelah korban marah dan memukul kepala saya. Makanya, saya cabut pisau dan menusuk ke tubuh korban.” Kata Ardi saat diwawancarai para awak media, Sabtu (14/11/20).

Baca Juga :  Tak Berdaya! 3 Sekawan Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk Polisi

Komentar