29 Maret 2023 - 13:23 WIB | Dibaca : 421 kali

7 Tahun Buron Kasus Pembunuhan di Mariana, Tertangkap di Jawa Barat

Laporan : Surya
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID, BANYUASIN: Pelaku pembunuhan berencana yang telah buron selama 7 tahun akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Sukabumi, Jawa Barat oleh tim opsnal Polsek Mariana, Rabu (22/03/23).

Pelaku bernama Bustomi (59) yang merupakan warga Kelurahan Mariana, Kecamatan Banyuasin I, Banyuasin diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap Zainal Abidin (40), di Jalan Sabar Jaya, depan Masjid Darussalam Kelurahan Mariana, Kecamatan Banyuasin I, Banyuasin, Selasa (2/08/16) silam.

Bahkan diterangkan Kapolres Banyuasin, Bustomi merupakan otak pelaku pembunuhan tersebut.

“Bustomi ini otak pelaku pembunuhan, karena menyuruh melakukan (aksi tersebut),” kata Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafii SIK melalui Kapolsek Mariana AKP Beni Okimu SH.

Usai kejadian sendiri pelaku selama tujuh tahun berpindah-pindah tempat, agar tempat persembunyian pelaku tidak diketahui pihak kepolisian.

“Mulai dari Komering, Jambi, Pekanbaru, Lampung, Jakarta, Bogor, terakhir di Sukabumi,” jelasnya lagi.

Agar bertahan hidup selama pelarian, pelaku bekerja serabutan hingga menjadi buruh bangunan.

Penangkapan terhadap pelaku sendiri berawal dari telepon Kanit Reskrim Polsek Citamiang Polresta Sukabumi Polda Jabar, bahwa DPO Polsek Mariana Bustomi berada di Citamiang.

Baca Juga :  Akhirnya Dzaky Berhasil Ditemukan, Begini Kondisinya !

Selanjutnya Kanit Reskrim Ipda Agus Kurniawan, SPsi melaporkan kepada Kapolsek Mariana dan langsung memerintahkan untuk berangkat ke Polsek Citamiang Polresta Sukabumi Polda Jabar guna berkordinasi dan memastikan kebenaran informasi yang telah diterima.

“Setelah dipastikan benar DPO Polsek Mariana, langsung kita tangkap,” ungkapnya.

Beni menerangkan dalam aksinya pelaku bersama empat lainnya yaitu Lukman dan Jupri keduanya DPO, Aprizal menjalani vonis 9 tahun dan sudah bebas, kemudian Arifai menjalani masa tahanan 20 tahun penjara.

“Motif sendiri karena ada perselisihan pelaku dengan korban,” tuturnya.

Atas perbuatan pelaku, dikenakan pasal 340 KUHPidana.

Diketahui, para pelaku menabrak korban menggunakan mobil Avanza warna silver nopol BG 1071 JC yang dikendarai Aprizal.

Setelah menabrak korban, pelaku lainnya turun dari mobil, menembaki dan melukai pakai sajam kepada korban yang sedang terkapar akibat tabrakan mobil itu. Kemudian pelaku memacu kendaraan melarikan diri ke Kota Palembang.

Korban sendiri meninggal dunia setelah ditembak beberapa kali diduga menggunakan senpira di bagian atas alis sebelah kanan, di kepala kanan, di leher, dan terakhir luka tembak di pinggang, luka sajam di bagian dada.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi Unsri; Ada Lagi yang Lapor ke Mapolda

Komentar