12 Juli 2020 - 19:10 WIB | Dibaca : 1,284 kali

Yudha Bule Pastikan Akan Maju Sebagai Calon Ketua Karang Taruna Sumsel

Laporan : Muslim
Editor : Egi Saputra

SwaraID – Palembang : Jelang pelaksanaan pemilihan ketua Karang Taruna Sumsel masa bakti 2020-2025, terlihat dari pendaftaran bakal calon ketua pada hari kedua, sudah ada 2 calon yang melakukan pengambilan formulir.

Yudha Novanza Utama ketua Karang Taruna Palembang, memberikan mandat pengambilan formulir secara langsung kepada Ahmad Khadafi (wakil ketua Karang Taruna Palembang) ke sekretariat pendaftaran Karang Taruna Sumsel.

Saat mengambil formulir, Khadafi dan beberapa pengurus karang taruna Palembang diterima langsung oleh Dede Umar selaku sekretaris panitia pelaksana di damping Fuad Marco (Kepala Sekretariat).

Saat penyerahan formulir Dede Umar menjelaskan bahwa calon wajib melengkapi beberapa syarat ketentuan diantaranya mendapatkan dukungan 30%+1 atau 6 kabupaten/kota dan juga merupakan pengurus aktif karang taruna, dengan bukti melampirkan SK pada saat pengembalian formulir.” terang pria yang juga CEO C. Production event organizer.

Saat di hubungi awak media kedua calon kandidat menyatakan sudah menyiapkan syarat – syarat pendaftaran khususnya surat dukungan dari kabupaten kota, namun keduanya enggan menjelaskan jumlah dan dukungan dari mana saja, saat di hubungi via telpon Yudha Bule sapaan akrab Yudha Novanza Utama mengatakan untuk jumlah dukungan kepadanya sudah memenuhi syarat dan akan di sampaikan pada saat dirinya mengembalikan formulir pendaftaran.

Baca Juga :  Mentan Amran Sulaiman Desak Tumpas Mafia Pangan: "Ini Tidak Adil, Prof!"

Fuad Marco menambahkan bahwa tanggal 13/7/2020 pukul 17.00 wib merupakan batas akhir pendaftaran, selanjutnya panitia akan memverifikasi keabsahan berkas pendaftaran yang di ajukan oleh para calon ketua.

Bagi para pendaftar yang tidak memenuhi syarat setelah di verifikasi, maka akan di berikan waktu dua hari untuk melengkapi berkas, jika dalam kurun waktu tersebut yang bersangkutan tidak melengkapi berkas maka di nyatakan gugur.

Komentar