Swara.id – Setelah menuai kontroversi yang luas, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) resmi membuka kembali sekitar 28 juta rekening nganggur atau dormant yang sebelumnya diblokir sementara. Jakarta, (31/7/2025).
Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah mitigasi terhadap potensi penyalahgunaan rekening pasif oleh aktor kriminal seperti pencucian uang dan perjudian online.
Dalam kurun waktu hingga Mei 2025, PPATK telah memblokir sekitar 31 juta rekening yang tidak aktif lebih dari lima tahun, menahan dana senilai lebih dari Rp 6 triliun. Dari jumlah itu, hingga 3 juta rekening masih dalam status blokir karena belum diverifikasi kembali oleh pemiliknya.
Kebijakan dilaksanakan tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada nasabah, memicu kekisruhan di masyarakat dan menimbulkan kesan tindakan represif oleh pemerintah.
Banyak nasabah melaporkan ketidaknyamanan dan ketidakpastian karena tidak dapat mengakses tabungan mereka. Para nasabah yang terdampak datang langsung ke bank untuk meminta verifikasi atau membatalkan rekening mereka.
Menanggapi situasi ini, Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Rabu (30/7/2025).
Juru bicara PPATK, Natsir Kongah, menjelaskan telah membuka kembali lebih dari 28 juta rekening dari 31 juta rekening nganggur atau dormant di atas lima tahun.
“Sudah lebih dari 28 juta rekening kami buka kembali yang sebelumnya kami hentikan sementara. Dari jumlah rekening nganggur atau dormant yang dihentikan sementara itu, 31 juta rekening nganggur atau dormant di atas lima tahun. Bank melakukan verifikasi untuk selanjut rekeningnya bisa dibuka.” ujar Natsir Kongah.
Ia menambahkan bahwa proses pengkinian data nasabah melalui verifikasi kepemilikan rekening masih berlangsung bersama bank, sesuai ketentuan perundang‑undangan guna memastikan keamanan dan validitas sebelum rekening diaktifkan kembali
Kebijakan PPATK, meskipun bertujuan baik sebagai upaya antisipasi kriminal finansial, dinilai terlalu represif dan bersifat umum tanpa mempertimbangkan karakteristik nasabah.
Banyak pihak menyoroti bahwa pendekatan ini justru membebani nasabah yang sah seperti pekerja informal, petani, atau pelaku usaha mikro yang secara alami memiliki rekening tidak aktif selama periode tertentu.
Kritik ini menekankan risiko terjadinya abuse of power dan potensi kerusakan kepercayaan publik terhadap institusi keuangan dan negara
PPATK kini mengembalikan akses ke sebagian besar rekening nganggur atau dormant setelah menerima tekanan publik. Namun luka yang ditimbulkan oleh kebijakan pemblokiran massal ini belum sepenuhnya sembuh.
Tantangan utama kini adalah bagaimana institusi keuangan dan otoritas memastikan keamanan transaksi tanpa mengorbankan hak dan kepercayaan warga negara.















Komentar