31 Juli 2025 - 15:49 WIB | Dibaca : 4,484 kali

Soal PPATK Blokir Rekening Nganggur, MAKI: Langgar Hukum dan HAM

Laporan : Tim Swara
Editor : Egi Saputra

Swara.id – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menentang keras rencana Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang bakal memblokir rekening bank yang menganggur selama tiga bulan. Jakarta, (31/7/2025). Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai kebijakan tersebut tidak hanya menyalahi aturan hukum, tetapi juga berpotensi melanggar hak asasi manusia.

Kebijakan Dinilai Salah Kaprah

Menurut Boyamin, pemblokiran rekening seharusnya hanya dilakukan terkait dugaan tindak pidana, seperti pencucian uang hasil kejahatan, bukan semata karena rekening tidak aktif.

“Kebijakan atau kemauan tersebut jelas sangat salah karena pemblokiran itu terkait dengan tindak pidana, misalnya dugaan pencucian uang dari hasil-hasil kejahatan. Nah, kalau misalnya nganggur 3 bulan diblokir, itu namanya betul-betul melanggar hukum. Kenapa? Ya mestinya kan diteliti, kalau memang itu pencucian uang, baru diblokir, bukan kemudian diblokir terus orang ngurus gitu,” ujarnya.

Tabungan Anak-anak Terancam Diblokir

Boyamin juga menyinggung rekening anak-anak dan orang tua yang sengaja dibiarkan tidak aktif untuk tujuan menabung jangka panjang. Ia bahkan menegaskan siap menempuh jalur hukum jika rekening keluarganya ikut terdampak.

Baca Juga :  Promosi UMKM di Lapak Online Fitri

“Saya akan melihat nanti, kalau rekening anak-anak saya yang tabungan sejak SD sampai sekarang nggak pernah diotak-atik terus diblokir, pasti saya gugat dengan gugatan praperadilan, sampai sejauh mana PPATK akan berani. Saya ingin menguji, karena anak-anak saya punya tabungan itu sejak SD, itu nggak pernah diotak-atik, nggak pernah diambil,” tegasnya.

Soroti Rekening Gendut Pejabat

Lebih lanjut, Boyamin menuding PPATK tebang pilih dengan membiarkan rekening jumbo milik sejumlah pejabat yang sumber dananya tidak jelas.

“Bahkan dari pejabat-pejabat kita banyak yang punya rekening ratusan miliar yang tidak jelas juntrungannya, padahal itu yang seharusnya dikejar dan dirampas oleh negara. Tapi PPATK ketika penegak hukum diam aja, tidak ditindaklanjuti ya, tidak blokir, nggak ada cerita blokir,” ungkapnya.

Boyamin menilai kebijakan yang menyasar rekening rakyat kecil justru menunjukkan ketidakadilan.

“Lah rekening yang nganggur-nganggur punya rakyat kecil yang pengin nabung malah mau diblokir, itu kan keterlaluan namanya. Jadi ini melanggar HAM,” imbuhnya.

Tekanan Publik Kian Menguat

Baca Juga :  Demam Keladi, Mas Roso: Kalau Dihitung Jauh Melebihi Honor Saya

Pernyataan keras MAKI ini menambah tekanan publik terhadap PPATK yang sebelumnya menuai polemik setelah kebijakan pemblokiran rekening dormant dianggap merugikan masyarakat kecil. Kritik ini memperkuat tuntutan agar PPATK meninjau ulang pendekatannya yang dinilai tidak proporsional.

Komentar