21 Maret 2023 - 01:53 WIB | Dibaca : 1,228 kali

Wabup Banyuasin Komentari HGU PT Melania Indonesia; Semua Harus Ikuti Aturan !!

Laporan : Maulana
Editor : Noviani Dwi Putri

Kalau mereka nggak mau, ya nggak akan dikeluarkan izin HGU nya

SWARAID, BANYUASIN: Wakil Bupati Banyuasin meminta pada PT. Melania Indonesia untuk patuh pada aturan yang ada di Kabupaten Banyuasin. Hal tersebut ditegaskan orang nomor dua di Banyuasin ini, mengingat salah satu perusahaan perkebunan karet tersebut hingga kini belum menyelesaikan proses pembaharuan masa berlaku izin HGU yang mereka miliki.

Dijumpai di ruang kerjanya, Wakil Bupati Banyuasin, H. Slamet Somosentono, SH mengatakan bahwa memang benar pihak PT. Melania Indonesia masih dalam proses pembaharuan izin HGU.

Namun sebelum pembaharuan tersebut, pihak perusahaan terlebih dahulu harus melakukan beberapa hal, agar perpanjangan masa berlaku HGU dapat disetujui.

“Prosesnya sudah, perpanjangan kedua itu maksudnya pembaharuan, artinya mereka harus membayar sesuai aturan yang ada. Tapi sebelum itu, mereka harus melaksanakan beberapa hal, diantaranya; permintaan masyarakat kepada perusahaan, dimana PT. Melania harus memberikan lahan dengan luasan lebih kurang 10 hektar, yang akan digunakan sebagai fasilitas umum, dah itu harus diselesaikan.

Kemudian ada aturan dari kementerian Dirjenbun bahwa, jika ada HGU maka harus menyiapkan 20 persen untuk plasma, yang dipertegas dengan surat Kementerian BPN Pusat, itu tidak menyebut sawit atau karet,” terang Pakde Slamet, Senin (20/3/23).

Baca Juga :  Pembuatan Nama Rumah Dinas Pemkab Banyuasin Telan Rp149 Juta, Jadi Sorotan

“Jadi kalau misal lahannya 3000 hektar, maka 20 persennya harus diiris menjadi plasma. Dikembalikan pada setiap desa yang ada didalam wilayah HGU tersebut, Desa Mainan, Talang Kemang dan Rejodadi. Jadi desa itu harus dikasih, karena plasma itu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tambah Dia.

Menanggapi dugaan penyerobotan lahan dan adanya kelebihan lahan yang dimiliki oleh PT. Melania Indonesia, Pakde Slamet menegaskan bahwa pihak perusahaan harus mengembalikan lahan tersebut kepada pemerintah, bila memang benar PT. Melania Indonesia memiliki kelebihan lahan diluar dari HGU yang didaftarkan.

“Kalau memang kelebihan dan bukan milik dia, ya dikembaliin ke negeri kita, nanti akan kita cek menggunakan drone dari BPN, kalau 48 hektar itu diluar dari SHM atau HGU, artinya itu kan tanahnya rakyat,” ucapnya.

Ditekankan Wabup, bahwa pihaknya tidak akan mengeluarkan HGU jika pihak PT Melania Indonesia tetap membandel,

“Kalau mereka nggak mau, ya nggak akan dikeluarkan izin HGU nya.” Tegasnya.

Komentar