SWARAID, BANYUASIN: Ketua DPRD Banyuasin dalam waktu dekat akan segera melakukan sidak bersama tim terkait untuk menindak lanjuti dugaan habisnya masa berlaku izin HGU PT. Melania Indonesia.
Ketua DPRD Banyuasin, Irian Setiawan mengatakan bahwa, bila ternyata benar HGU PT. Melania Indonesia telah habis masa berlakunya, sudah semestinya harus diperbaharui. Dari itu, pihaknya akan mendalami semua aturan yang ada dan bermusyawarah bersama dinas terkait.
“Selama ini kan Melania kurang kooperatif dengan masyarakat. Masyarakat ingin meminjam lapangan atau fasum tidak diperbolehkan. Dengan habisnya HGU mungkin akan jadi pertimbangan kita untuk di inklap kembali ke kita. Intinya jangan sampai merugikan masyarakat dan pendapatan negara,” kata Irian, saat dijumpai di ruang kerja DPRD Kab. Banyuasin, Jumat (31/3/23).
Dikatakan dia, bila dugaan masa berlaku HGU perusahaan tersebut ternyata habis dan belum diperbaharui sesuai aturan yang berlaku serta ditemukan pelanggaran lainnya, maka sanksi yang diberikan bisa berupa penundaan izin HGU atau lahan dikembalikan ke masyarakat, terutama lahan dan fasum.
“Izin HGU itu kan ada batas waktu, oleh sebab itu segala aturan harus diikuti,” tegas dia.
Komentar