2 Oktober 2023 - 11:07 WIB | Dibaca : 274 kali

Sengketa Lahan Cetak Sawah, Kebun dan Pondok Petani Pulau Harapan Dirusak

Laporan : Maulana
Editor : Noviani Dwi Putri

Swara.id | Banyuasin – Adanya program cetak sawah di Desa Langkan yang saat ini tengah dikerjakan oleh Gapoktan Maju Bersama Desa Langkan hingga kini masih menimbulkan polemik, pasalnya lahan seluas 250 hektar yang ada tersebut ternyata diklaim oleh beberapa kelompok petani yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut.

Naasnya, salah satu kelompok petani dari Desa Pulau Harapan yang berusaha di atas lahan tersebut harus merasakan hal yang tidak menyenangkan dari pihak terkait, karena lahan yang telah digarap selama ini digusur dan dirusak oleh pihak yang berkepentingan di atas lahan tersebut.

Dari keterangan warga, pengerusakan terjadi pada hari Senin (11/9/23). Tindakan pengerusakan 2 unit pondok peristirahatan dan tanaman tumbuh berupa 30 batang kelapa sawit umur 1 tahun, 20 batang kelapa hibrida yang sedang berbuah, 2 batang mangga umur 5 tahun, 8 batang pisang, 20 batang bibit kelapa hibrida, 10 batang ubi kayu, 1 lapak persemaian anak padi dan padi yang sudah ditanam, diduga telah dirusak oleh kelompok tani Desa Langkan yang baru dibentuk.

Baca Juga :  15 Perusahaan di Banyuasin Sepakati CSR Pencegahan AIDS, TBC, dan Malaria

“Habis pak tanaman kami seperti kelapa, pohon mangga, singkong yang sudah besar – besar ditebangi oleh yang mengklaim lahan kami,” kata Marjani salah seorang petani, saat dijumpai di kediamannya, Desa Pulau Harapan, Minggu (1/10/23).

Dikatakan Marjani, saat ini ia dan ratusan masyarakat lain tak bisa berbuat banyak, sebab yang mengklaim lahan miliknya itu sudah mengantongi sertifikat dari BPN.

Namun menurutnya, tanah yang telah ia tanami sejak lama bersama petani lainnya dan sekarang telah dirusak itu, Marjani menuturkan bahwa lahan itu telah ada surat pengakuan dari pesirah jaman dahulu.

“Saya bingung mau mengadu kemana. Sebab tanah kami ini sudah dibuatkan sertifikat. Padahal kami sudah sejak tahun 1985 berusaha disini bersawah, kalau banding mana yang lama ?, surat kami yang paling lama. Tapi kok bisanya tanah kami dibuat sertifikat atas nama kelompok tani lain,” keluhnya.

Diakui Marjani, lahan miliknya dan petani lain yang diduduki Gapoktan Maju Bersama itu berjumlah 40 hektare, ada 56 petani dari Desa Pulau Harapan yang telah berusaha pada lahan tersebut sejak 1985. Kini Marjani bersama puluhan masyarakat lainnya tengah mencari keadilan.

Baca Juga :  Irjen ATR/BPN: Penyelesaian Sengketa Tanah Non Litigasi Menguntungkan 2 Pihak

Sebelumnya, persolan ini telah dimediasi oleh Pemkab Banyuasin, namun Gapoktan Maju Bersama Desa Langkan tidak hadir dalam rapat mediasi, Jumat (29/9/23). Selain Kelompok Petani Desa Pulau Harapan, terdapat 2 kelompok petani lain yang juga mencari keadilan atas lahan tersebut.

Komentar