SWARAID, JAKARTA : Kekerasan seksual masih saja membayangi institusi pendidikan. Kabar terbaru, mencuatnya kasus pencabulan yang dilakukan oleh pendidik di salah satu yayasan pesantren di Jawa Barat berinisial HW.
HW disebut melakukan tindakan cabul terhadap belasan santrinya sejak 2016 di Kota Bandung, Jawa Barat. Akibat tindakan pencabulan itu, total ada sembilan bayi yang dilahirkan para korban, dan dua calon bayi lainnya saat ini masih berada di dalam kandungan.
Miris, tempat yang dipercaya dapat menjaga dan mendidik para generasi penerus bangsa yang tak hanya berilmu namun juga akhlak yang baik malah seperti sarang harimau yang siap memangsa siapa saja yang masuk ke dalamnya.
Apa yang menimpa 12 santriwati ini haruslah menjadi alarm bagi pemangku kebijakan, bagaimana institusi pendidikan dapat menjamin rasa aman kepada para peserta didik dan dapat menghentikan terulangnya tindak kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, terutama pendidikan berbasis agama.
Melansir Tempo, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendesak Kementerian Agama (Kemenag) membuat peraturan menteri tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan seksual di satuan pendidikan berbasis agama.
“Regulasi PMA (Peraturan Menteri Agama) sangat urgen dibuat, mengingat angka kekerasan seksual di satuan pendidikan agama cukup tinggi,” kata Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim dalam keterangannya, Jumat, 10 Desember 2021.
Satriwan mengatakan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sudah lebih dulu melahirkan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan. Aturan ini berlaku bagi sekolah di bawah Kemdikbudristek.
Menurut Satriwan, PMA dapat menjadi bentuk negara bertanggung jawab mencegah dan menanggulangi kekerasan seksual di madrasah, pesantren, seminari, pasraman, dan dhammasekha serta lembaga pendidikan berbasis agama lainnya.
Satriwan mengatakan, pihak madrasah, pesantren, seminari dan guru pengasuh harus dibekali pemahaman serta keterampilan bagaimana cara mencegah dan menanggulangi jika kekerasan terjadi.
P2G berharap, baik Kemenag dan Kemendikbudristek dapat memberikan pemahaman yang baik tentang konsep dan regulasi tentang hak-hak anak; UU Perlindungan Anak; pencegahan serta penanggulangan kekerasan di satuan pendidikan; dan pendidikan hukum dan HAM bagi para guru atau pengasuh satuan pendidikan.
“Sehingga ekosistem satuan pendidikan berbasis agama benar-benar melindungi dan aman bagi tumbuh kembang anak, bukan sebaliknya,” kata dia.















Komentar