13 Oktober 2022 - 04:02 WIB | Dibaca : 763 kali

Pj Bupati Muba Intruksikan Disdikbud Sosialisasikan Aturan Seragam Baru

Laporan : Maulana
Editor : Noviani Dwi Putri

Sebenarnya ini hanya ingin menyeragamkan pakaian sekolah, hanya saja ada penambahan untuk kewajiban pemakaian pakaian adat di hari tertentu

SWARAID, MUBA: Pemkab Muba merespon Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang baru diterbitkan.

Pj Bupati Muba H Apriyadi langsung menginstruksikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk langsung mensosialisasikan ke sekolah-sekolah terkait aturan baru tersebut.

“Sebenarnya ini hanya ingin menyeragamkan pakaian sekolah, hanya saja ada penambahan untuk kewajiban pemakaian pakaian adat di hari tertentu,” ungkap Pj Bupati Apriyadi usai Coffee Morning Bersama Anggota Komisi X DPR RI Ustadz H. Mustafa Kamal, SS di Guest House Griya Bumi Serasan Sekate, Rabu (12/10/22).

Dikatakan, aturan baru tersebut yakni, siswa jenjang SD hingga SMA akan menggunakan seragam nasional, seragam Pramuka dan pakaian adat.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muba agar aturan baru ini segera mensosialisasikan ke pihak sekolah untuk kemudian disampaikan ke orangtua siswa,” terangnya.

Sementara itu, Anggota Komisi X DPR RI, Ustadz H Mustafa Kamal mengaku terkait aturan baru seragam tersebut harus lebih intens disampaikan ke orangtua siswa.

Baca Juga :  Muba Expo 2022 Berhasil Raup Rp5,6 Miliar, Apriadi: Berkah Bagi UMKM

“Penggunaan pakaian adat itu bagus mengangkat khasanah daerah,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Mustafa juga mengaku takjub dengan fasilitas Pendidikan dan olahraga yang ada di Muba.

“Muba ini luar biasa punya fasilitas olahraga berskala internasional ditambah lagi saat ini komitmen pak Bupati Apriyadi terhadap kemajuan Pendidikan dan bidang olahraga di Muba sangat tinggi,” katanya

Komentar