13 November 2021 - 12:03 WIB | Dibaca : 610 kali

Nih! 21 Bentuk Kekerasan Seksual yang Diatur Dalam Permendikbudristek PPKS

Laporan : Tim Swara
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID, JAKARTA : Kemendikbudristek menetapkan Permendikbudristek No 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permendikbudristek PPKS).

Peraturan ini merupakan terobosan untuk melindungi korban kekerasan seksual di perguruan tinggi. Setidaknya ada 21 bentuk kekerasan seksual yang diatur dalam peraturan tersebut.

Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan, Permendikbudristek PPKS ini memperinci bentuk tindakan dengan konsekuensi sanksi administratif, mengakui kemungkinan bentuk kekerasan seksual tersebut berkembang, dan mengatur langkah-langkah pencegahan guna mengurangi kerugian akibat kasus kekerasan seksual.

Pasalnya, dalam proses penanganan kekerasan seksual, sering muncul kebingungan terkait hal-hal apa yang dapat dipahami sebagai kekerasan seksual. Rendahnya pemahaman terkait hal ini sering menyulitkan proses penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Lantas, apa saja bentuk kekerasan seksual yang diatur dalam Permendikbudristek PPKS tersebut?

Dalam pasal 5 berbunyi, kekerasan seksual ini mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, non fisik dan fisik dan atau melalui teknologi, informasi dan komunikasi.

Berikut ini adalah 21 bentuk kekerasan seksualnya yang diatur dan menjadi pedoman bagi perguruan tinggi untuk menyusun kebijakan dan mengambil tindakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

Baca Juga :  Pertahanan Udara Berlapis di Ibu Kota Baru, Pemerintah Akan Bangun Sistem Antirudal

1. Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban

2. Memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan korban

3. Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban

4. Menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman

5. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban

6. Mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban

7. Mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban

8. Menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban

9. Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi

10. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh korban

11. Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual

Baca Juga :  Selidiki Mafia Pelabuhan, Kejagung : Ada Dugaan Korupsi di Tanjung Priok Sejak 2015

12. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban

13. Membuka pakaian korban tanpa persetujuan korban

14. Memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual

15. Mempraktikkan budaya komunitas Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa Kekerasan Seksual

16. Melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadi

17. Melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin

18. Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi

19. Memaksa atau memperdayai korban untuk hamil

20. Membiarkan terjadinya Kekerasan Seksual dengan sengaja; dan/atau

21. Melakukan perbuatan Kekerasan Seksual lainnya.
(Okezone.com)

Komentar