22 September 2022 - 13:52 WIB | Dibaca : 746 kali

Tito Carnavian Bantah Isu Dirinya Memberi Kewenangan Plt Pecat ASN

Laporan : Riski
Editor : Noviani Dwi Putri

Jadi isu yang berkembang seolah-olah Mendagri memberikan kewenangan penuh, tidak terbatas kepada kepala daerah untuk melakukan pemberhentian dan mutasi jabatan

SWARAID, JAKARTA: Beredar isu mengenai surat edaran Kemendagri yang memberi persetujuan terbatas kepada penjabat (Pj), pelaksana tugas (Plt), dan penjabat sementara (Pjs) mengelola kepegawaian daerah.

Meluruskan simpang siur ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan dirinya tidak memberi kewenangan penuh kepada Plt, Pj, maupun Pjs untuk merotasi dan memecat ASN di lingkungan pemerintahan.

Dikatakan Tito, kewenangan Plt, Pj, maupun Pjs untuk memberhentikan hanya ketika pegawai terjerat kasus hukum.

“Jadi isu yang berkembang seolah-olah Mendagri memberikan kewenangan penuh, tidak terbatas kepada kepala daerah untuk melakukan pemberhentian dan mutasi jabatan, tidak benar,” kata Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/9).

Dijelaskannya, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 821/5492/SJ yang mengatur kewenangan Pj, Plt, dan Pjs untuk merotasi dan memberhentikan ASN diterbitkan setelah pihaknya melantik 76 Pj gubernur dan wali kota.

Menurut Tito, mereka banyak mengeluh karena proses administrasi yang panjang untuk proses mutasi para pegawai. Menurut dia, SE yang ia terbitkan hanya untuk mempermudah proses administrasi tersebut.

Baca Juga :  Raih Penghargaan, Kinerja Layanan Kolaboratif Disdukcapil Banyuasin Diakui Terbaik

Sedangkan, pemberhentian ASN yang boleh dilakukan jika yang bersangkutan terjerat kasus hukum ada etik.

“Setelah dilihat ada sebenarnya hal-hal yang bisa disimpelkan,” kata mantan Kapolri tersebut.

“Nah kalau mereka semua tertulis meminta izin kepada Mendagri, prosenya panjang, ini baru 68 nih daerah, nanti kalau 270 daerah yang numpuk di Kemendagri di Otda ini akan jauh lebih banyak lagi,” tambah Tito.

Tito mengakui SE yang ditekennya tersebut rentan dipolitisasi. Namun, dia menegaskan SE tersebut hanya memberi dua kewenangan pada Pj gubernur, bupati, dan wali kota.

Pertama, menandatangani pemberhentian ASN yang tersangkut masalah hukum dan memang harus diberhentikan.

Tito juga mengingatkan bahwa Pj kepala daerah merupakan amanat dari Presiden dan Mendagri. Mereka diberi tugas selama setahun untuk mengisi posisi kepala daerah.

Jika lebih dari waktu yang sudah ditentukan Mendagri atau Presiden bisa menunjuk orang yang sama atau berbeda.

Selain itu, kata Tito, DPR juga bisa mengevaluasi kinerja setiap Pj kepala daerah. Evaluasi bisa dilakukan setelah mendapat izin Mendagri.

Baca Juga :  Presiden Panggil Kapolri, Kapolda, dan Kapolres Seluruh Indonesia, Ini Arahannya

“Jadi teman-teman Komisi II sampaikan ke Kemendagri untuk dihadirkan, saya enggak keberatan. Kami enggak akan lindungi kalau melakukan sewenang-wenang, kalau enggak puas dengan pengawasan di Kemendagri,” katanya.

Komentar