Swara.id – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkap adanya dugaan keterlibatan salah satu pengusaha besar dalam kasus beras oplosan yang tengah diselidiki aparat penegak hukum. Meskipun tidak menyebutkan identitas pelaku usaha tersebut, Amran menegaskan bahwa yang bersangkutan telah menjalani pemeriksaan.
“Nah ini harus diselesaikan, kami sudah menyurat ke Kapolri dan Kejagung dan Satgas pangan juga sudah bekerja yang melibatkan pengusaha besar yang telah diperiksa tanggal 10 kemarin,” ujar Amran usai menghadiri acara wisuda di Universitas Hasanuddin, Makassar, Senin (14/7/2025).
Dugaan keterlibatan ini mencuat seiring dengan hasil investigasi Kementerian Pertanian terhadap ratusan merek beras yang beredar di pasaran. Dari 268 merek yang diperiksa, sebanyak 212 di antaranya dinyatakan tidak memenuhi standar mutu, volume, dan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
“Temuan ini telah dilaporkan secara resmi ke Kapolri dan Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti,” kata Amran di Jakarta, Jumat (27/6/2025), seperti dikutip dari Antara.
Menurut Amran, temuan tersebut menimbulkan potensi kerugian besar bagi masyarakat, yang ditaksir mencapai Rp99 triliun.
“Yang menarik ada 212 merek beras yang merugikan masyarakat mencapai Rp 99 triliun. Katakanlah Rp 100 triliun, kalau itu terjadi selama 10 tahun, kan bisa mencapai Rp 1000 triliun, kalau 5 tahun bisa Rp 500 triliun. Ini harus diselesaikan,” tegasnya.
Di sisi lain, Satgas Pangan Polri juga turut mengusut dugaan pelanggaran dalam distribusi dan mutu beras premium. Pada Kamis, 10 Juli lalu, Satgas memeriksa empat produsen beras setelah mengambil sejumlah sampel di berbagai daerah.
“Betul, masih dalam proses pemeriksaan,” ujar Kepala Satgas Pangan Polri, Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf saat dikonfirmasi, Kamis (10/7/2025), sebagaimana dikutip dari laman resmi Tribratanews Polri.
Keempat produsen yang diperiksa adalah:
1. Wilmar Group, dengan merek Sovia dan Fortune. Pemeriksaan dilakukan usai analisa terhadap 10 sampel dari wilayah Aceh, Lampung, DIY, Sulawesi Selatan, serta Jabodetabek.
2. PT Food Station Tjipinang Jaya, dengan merek antara lain Alfamidi Setra Pulen, Beras Premium Setra Ramos, dan Food Station. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan sembilan sampel dari Aceh, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.
3. PT Belitang Panen Raya, pemilik merek Raja Platinum dan Raja Ultima. Tujuh sampel dari berbagai wilayah seperti Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Tengah, Aceh, dan Kalimantan Selatan menjadi dasar pemeriksaan.
4. PT Sentosa Utama Lestari (bagian dari Japfa Group) dengan merek Ayana. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan tiga sampel yang diambil dari Jabodetabek dan Yogyakarta.
“Iya betul (pemeriksaan dilakukan kepada perwakilan empat produsen beras premium),” terang Helfi.
Pemerintah dan aparat hukum kini tengah mendalami kasus ini secara intensif. Langkah tegas terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar diyakini penting untuk menjaga keadilan bagi konsumen serta kestabilan sektor pangan nasional.














Komentar