31 Juli 2025 - 04:48 WIB | Dibaca : 3,310 kali

Kuasa Hukum Tegaskan Kliennya Tak Pernah Kondisikan Fee Proyek Pokir DPRD Sumsel

Laporan : Maulana
Editor : Noviani Dwi Putri

Swara.id | Palembang ~ Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2023 kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (30/07/ 2025).

Dalam sidang yang mengusung nomor perkara 25/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg tersebut, tiga terdakwa yakni AMR, Apriansyah, dan Wisnu alias Rio saling memberikan kesaksian.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Fauzi Isra, terdakwa Wisnu mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai fee proyek sebesar 20 persen telah dibicarakan lebih dulu bersama saksi Erwan sebelum adanya pertemuan dengan para terdakwa lainnya. Wisnu juga mengakui telah melakukan sejumlah pertemuan di lokasi berbeda, seperti di Bakso Kartel, Gardenta, dan rumah Apriansyah.

Ia menyebut, pertemuan itu merupakan perkenalan awal dengan terdakwa AMR dan Apriansyah, sebelum kemudian membicarakan teknis tender empat proyek pokir DPRD Sumsel.

“Awalnya saya sempat menolak proyek pembangunan gedung kantor lurah, tapi Erwan mendesak untuk tetap diambil,” ujar Wisnu di ruang sidang.

Sementara itu, Apriansyah menjelaskan bahwa dirinya pertama kali mengenal AMR setelah diminta oleh Kepala Dinas PUPR Sumsel, Ardi Arfani, untuk menghubungi dan bertemu AMR guna menindaklanjuti proposal usulan masyarakat hasil reses anggota dewan. Ia juga mengakui adanya pertemuan di Gardenta dan di rumahnya, namun menegaskan tidak pernah ada komunikasi yang mengarah pada pengondisian fee proyek.

Baca Juga :  Satgas Illegal Drilling Amankan Penyalahguna BBM Bersubsidi di SPBU

“Tidak ada obrolan atau arahan soal fee dalam setiap pertemuan,” kata Apriansyah di hadapan majelis hakim.

Kuasa hukum AMR, Heribertus Hartojo, dalam keterangannya usai persidangan menyatakan bahwa kliennya tidak pernah meminta komitmen fee kepada pihak manapun.

Ia juga menegaskan, sejumlah dana yang sempat ditransfer kepada AMR telah dikembalikan ke kas negara sebagai bentuk penggantian kerugian.

“Hari ini adalah pemeriksaan silang antar ketiga terdakwa sekaligus pemeriksaan terdakwa. Masing-masing telah menyampaikan keterangannya. AMR tidak pernah mengondisikan fee, bahkan dana yang sempat masuk sudah dikembalikan,” ujar Heribertus.

Heribertus juga mengatakan bahwa sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Kami siap mengikuti proses selanjutnya. Kita tunggu seperti apa tuntutan dari jaksa,” ujarnya.

Komentar