24 Februari 2021 - 11:24 WIB | Dibaca : 3,567 kali

Rapat Konsultasi Penyerahan PSU, Affan : Baru 65 Lokasi Yang Terverifikasi

Laporan : Diaz
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID-PALEMBANG, (24/02/2021): Pemerintah Kota Palembang bersama Kepala Kejaksaan Negeri Palembang mengadakan rapat konsultasi penyerahan Prasarana dan Sarana Utilitas Umum (PSU) kepada pihak pengembang. Rapat konsultasi tersebut membahas langkah-langkah yang harus disiapkan oleh pengembang dan tata kelola setelah PSU diserahkan oleh Pemkot Palembang.

Rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa didampingi oleh Asisten II Kota Palembang, Ansori, serta Kepala Dinas terkait dilaksanakan di ruang Setda II, Kantor Walikota (24/02/21).

Seperti yang dijelaskan oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Affan Prapanca Mahalli, konsultasi Pemkot Palembang bersama Kepala Kejaksaan Negeri lebih mengarah terkait teknis dalam penyerahan PSU.

“Hari ini kita melakukan konsultasi teknis. Agar yang kita lakukan ini ya memang harus sesuai dengan aturan ketentuan, dalam rangka penyerahan PSU ini, tentu semua hal harus kita persiapkan, karena menyangkut kewajiban dari pengembang, menyangkut juga nanti aturan-aturan pengelolaan setelah diserahkan.”

Affan Prapanca Mahalli menyebutkan, hingga saat ini baru ada sekitar 135 pengembang perumahan yang telah mengajukan berkas, namun menurutnya yang terverifikasi dalam artian telah di inventarisir dan teridentifikasi di lapangan baru mencapai 65 lokasi. Selain itu, dengan jumlah pengembang di kota Palembang  sebanyak 1.135 pengembang dan ditargetkan rampung dalam kurun waktu 2 hingga 3 tahun kedepan.

Baca Juga :  Bangun Pulau Kemaro, Dewa : Pemerintah Akan Mengajak Masyarakat !

“Total PSU yang sudah mengajukan untuk penyerahan dari perumahan itu lebih kurangnya telah 135 pengembang, dan yang sudah kita verifikasi artinya kita sudah inventarisir, dan identifikasi lapangan, itu kurang lebih 65 lokasi dan dia terus berjalan.” Sebutnya.

Tak hanya itu, Affan Prapanca Mahalli juga menjelaskan, terkait dengan perumahan yang tidak dikelola lagi oleh pengembang, atau telah lepas tangan, disebutkannya juga masuk dalam pembahasan rapat konsultasi. Affan Prapanca Mahalli menjelaskan, masih dapat dilakukan penyerahan PSU dengan pengambilan alih oleh pihak Pemkot, dengan beberapa ketentuan yang perlu dipenuhi.

“Jadi ada beberapa langkah-langkah yang bisa dilakukan, misalnya dengan diumumkan ke media masa, kemudian kita nyatakan apabila ini dikelola lagi oleh pengembang yang terdaftar. Dalam artian kita sudah tidak bisa berkomunikasi, tidak bisa menemui dari pihak pengembang. Menurut aturan, itu bisa dilakukan proses pengambilalihan dari pemerintah.” Tutupnya.

Komentar