7 Desember 2021 - 08:12 WIB | Dibaca : 1,352 kali

PPKM Level 3 Dibatalkan, Pemkot Palembang Akan Terapkan PPKM Level 2

Laporan : Diaz
Editor : Noviani Dwi Putri

“Kota Palembang tetap melaksanakan kegiatan bersama gugus tugas untuk memantau kondisi ya, bahwa apa pun sebenarnya level kita tetap harus waspada, terutama ini pandemi covid-19 belum berlalu.” (Wawako Palembang Fitrianti Agustinda)

SWARAID, PALEMBANG : Pemerintah Pusat telah mengeluarkan kebijakan membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 skala nasional.

Menanggapi hal itu, Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda mengatakan, sama seperti tahun sebelumnya antisipasi penyebaran covid-19 pada Natal dan Tahun Baru, Pemkot Palembang akan tetap memantau bersama gugus tugas Covid-19 kota Palembang.

“Kota Palembang tetap melaksanakan kegiatan bersama gugus tugas untuk memantau kondisi ya, bahwa apa pun sebenarnya level kita tetap harus waspada, terutama ini pandemi covid-19 belum berlalu,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat Palembang agar tetap patuh protokol kesehatan, selain itu okupansi pengunjung mal atau pusat perbelanjaan dan tempat keramaian akan tetap dibatasi.

Pengelola harus mewajibkan pengunjung untuk mengakses Aplikasi PeduliLindungi.

Terkait status kasus Covid-19 di kota Palembang yang kini berada di zona kuning, Finda menyampaikan tetap akan menggunakan aturan PPKM level 2 menuruti perubahan kebijakan pembatalan pelaksanaan PPKM level 3 jelang Nataru.

Baca Juga :  Walikota Kembali Lanjutkan Program Safari Subuh

“Tentu kita memberlakukan dengan aturan zona kuning dan juga level 2. Nanti untuk lebih jelasnya akan ada pembicaraan atau informasi dari gugus tugas itu sendiri, seperti apa pemberlakuan zona 2 level kuning,”kata Finda.

Komentar