Swara.id, Palembang – Rencana penutupan Jalan Kolonel Atmo Palembang yang dialihfungsikan sebagai kawasan pedestrian dan pusat aktivitas UMKM pada malam hari menuai gelombang penolakan. Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Selatan (AMPS-SS) menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius, mulai dari kemacetan hingga ancaman keselamatan lalu lintas.
Penolakan disuarakan secara terbuka melalui aksi unjuk rasa yang berlangsung pada Jumat, 6 Februari 2026, mulai pukul 13.30 WIB hingga selesai, dengan titik aksi di Kantor Gubernur Sumatera Selatan. Sekitar 50 orang massa aksi diperkirakan akan terlibat dalam demonstrasi tersebut.
Koordinator aksi, M. Yoga Prasetyo, menegaskan bahwa Jalan Kolonel Atmo bukanlah jalan biasa. Menurutnya, ruas tersebut merupakan salah satu jalur utama yang menjadi urat nadi lalu lintas Kota Palembang, sehingga kebijakan penutupannya tidak bisa dilakukan secara serampangan.
“Kami menolak kebijakan yang dilakukan tanpa kajian lalu lintas yang matang, tanpa analisis dampak sosial, serta tanpa kesiapan infrastruktur pendukung seperti parkir, pengelolaan sampah, dan sistem keamanan,” ujarnya.
AMPS-SS menilai pengembangan UMKM memang penting, namun tidak boleh mengorbankan fungsi jalan publik yang memiliki peran vital bagi mobilitas warga. Keselamatan pengguna jalan dan kenyamanan masyarakat sekitar, menurut mereka, harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan tata kota.
Massa aksi juga mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan agar pengembangan UMKM diarahkan ke kawasan yang memang dirancang sebagai ruang publik, bukan pada jalan aktif yang masih berfungsi sebagai jalur lalu lintas utama.
“Kami mendukung pengembangan UMKM, tetapi harus ditempatkan pada ruang yang tepat dan tidak menimbulkan masalah baru bagi masyarakat,” tegasnya.
Melalui aksi tersebut, AMPS-SS berharap pemerintah dapat melakukan evaluasi secara objektif dan berbasis kajian komprehensif terhadap kebijakan pedestrianisasi Jalan Kolonel Atmo, demi kepentingan publik yang lebih luas.
Sementara itu, Purwa Edi, perwakilan Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan, menegaskan bahwa Jalan Kolonel Atmo merupakan jalan provinsi. Dengan demikian, kewenangan pengelolaan dan pengaturannya berada di bawah pemerintah provinsi, khususnya dalam aspek keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
Ia mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada permohonan izin resmi terkait rencana penataan pedestrian maupun pemanfaatan jalan tersebut untuk aktivitas UMKM.
“Sampai saat ini belum ada izin yang masuk ke Dishub Provinsi Sumatera Selatan. Jika belum ada izin, tentu kami belum bisa memberikan keputusan,” kata Purwa Edi.
Menurutnya, setiap pemanfaatan ruang jalan wajib melalui kajian teknis dan analisis lalu lintas agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi pengguna jalan.
“Prinsip utama kami adalah keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Jalan harus tetap aman bagi seluruh pengguna jalan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa fasilitas pedestrian sejatinya diperuntukkan bagi pejalan kaki, bukan untuk aktivitas lain yang berpotensi mengganggu fungsi jalan.
“Apabila pedestrian digunakan untuk UMKM atau parkir kendaraan, hal tersebut berpotensi mengganggu fungsi jalan dan keselamatan. Semua harus melalui kajian dan rekomendasi resmi,” tambahnya.
Dishub Sumsel, lanjut Purwa Edi, menyatakan terbuka terhadap aspirasi masyarakat, namun menegaskan bahwa setiap kebijakan harus berjalan sesuai aturan, kewenangan, serta hasil kajian teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.










Komentar