7 Juli 2022 - 04:04 WIB | Dibaca : 517 kali
Topik :

PPATK Temukan Dana ACT yang Diduga Mengalir ke Jaringan Terorisme

Laporan : Tim Swara
Editor : Egi Saputra

Berdasarkan hasil koordinasi dan hasil kajian dari database yang PPATK miliki itu ada yang terkait dengan pihak, ini masih diduga ya, terkait Al Qaeda

SWARAID, JAKARTA: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi dana Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang diduga mengarah ke jaringan teroris Al Qaeda.

Dugaan ini disimpulkan oleh PPTAK setelah mengkaji data ACT dan menemukan nama 19 orang yang ditangkap oleh kepolisian di Turki karena diduga terkait dengan Al Qaeda.

“Berdasarkan hasil koordinasi dan hasil kajian dari database yang PPATK miliki itu ada yang terkait dengan pihak, ini masih diduga ya, terkait Al Qaeda,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, di Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Untuk memastikannya, Ivan mengatakan bahwa pihaknya masih mengkaji lebih dalam terkait dengan aliran dana yang digalang ACT tersebut.

Lebih lanjut, selain aliran dana yang mengarah ke orang-orang yang diduga terlibat jaringan teroris, PPATK juga menemukan beberapa transaksi dilakukan per individu oleh petinggi dari ACT ke beberapa negara seperti Turki, Bosnia, Albania, dan India.

“Jadi beberapa transaksi dilakukan secara individual oleh para pengurus. Kemudian ada juga salah satu karyawan yang melakukan transaksi selama periode 2 tahun ke negara-negara berisiko tinggi terkait terorisme,” ungkap Ivan.

Baca Juga :  Diduga KDRT, Annisa Laporkan Suami ke SPKT Polrestabes

Adapun, PPATK melakukan analisis dan pengawasan terhadap penghimpunan dana publik yang dilakukan oleh ACT sejak 2018. Pengawasan pengumpulan dan penyaluran dana publik sendiri diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2017.

“Peraturan telah jelas mengatur setiap lembaga atau organisasi masyarakat [ormas] yang melakukan penghimpunan dan penyaluran sumbangan untuk melakukan prinsip-prinsip kehati-hatian dan harus dikelola secara akuntabel,” tutur Ivan.

Hasil pengawasan PPATK didapatkan sejumlah fakta salah satunya perputaran dana yang masuk ke ACT mencapai Rp1 Triliun per tahunnya. Bukan hanya itu, PPATK juga menemukan pengelolaan dana yang masuk ACT diduga tidak langsung dialirkan kepada penerimanya, tetapi dikelola secara bisnis dengan tujuan profit atau keuntungan.

Komentar