27 Februari 2023 - 00:27 WIB | Dibaca : 763 kali

Polisi Tetapkan Pemilik Panti Asuhan Fisabilillah Al Amin Sebagai Tersangka

Laporan : Surya
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID, PALEMBANG: Kasus dugaan penganiayaan terhadap sejumlah anak Panti Asuhan Fisabilillah Al Amin masih bergulir.

Pemilik panti bernama M Hidayatullah alias Dayat telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Polrestabes Palembang.

Ini ditegaskan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Minggu (26/02/23).

“Ya, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Oknum pemilik panti asuhan berinisial H tersebut sudah melakukan kekerasaan fisik dari barang bukti video yang beredar di media sosial (medsos) dan untuk sementara ada dua korban,” kata Mokhamad Ngajib.

Ngajib mengatakan, tersangka ini ada tindak pidana yang dipenuhi unsur Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

“Dari hasil pemeriksaan anggota kami, anak-anak sendiri kegiatannya tidak disiplin, maka pelaku melakukan kekerasan fisik dan verbal terhadap korban,” ujar Mokhamad Ngajib.

Kombes Ngajib menambahkan, kejadian tersebut dilakukan oleh oknum pemilik panti asuhan pada sejak 15-20 Februari 2022 lalu.

“Dan aksi pelaku ini memang sudah sering dilakukan kepada anak-anak panti. Ketika melakukan Kekerasan sering divideokan dan hinggi kini anak-anak tersebut yang viralkan video sudah kita lindungi,” ungkap Mokhamad Ngajib.

Baca Juga :  Kapolres Banyuasin Melaksanakan Pengecekan Urine Mendadak Terhadap Personil Propam Polres Banyuasin

Sebagai tindaklanjutnya, ke 18 orang anak ini sudah di alihkan atau dipindahkan sementara ke tempat panti asuhan milik Kementerian Sosial.

“Kami juga sudah meletakkan polwan untuk melindungi dan menghibur para anak-anak panti tersebut,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, usai melakukan pra rekontruksi, tim penyidik langsung memasang garis polisi atau police line di depan pagar panti asuhan Fisabilillah Al Amin yang terletak di Jalan Mangkubumi, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang.

Pemasangan police line tersebut disaksikan oleh warga sekitar serta anggota lainnya di tempat lokasi, Minggu (26/02/23) siang.

Tampak salah satu anggota memberikan arahan kepada masyarakat sekitar untuk tidak mendekatinya dan apabila terjadi apa-apa silakan lapor ke kepolisian terdekat.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah membenarkan anggotanya telah memasang garis police line atau garis polisi di lokasi tersebut.

“Kami inisiatif memasang rambu supaya masyarakat untuk tidak  melintasi lokasi,” kata Haris Dinzah.

Haris Dinzah juga mengimbau apabila masyarakat sekitar ada apa-apa, silakan hubungi pihak kepolisian terdekat.

“Intinya masyarakat jangan dulu melintasi dan mendekat masih dalam pemeriksaan polisi,” ujar Haris Dinzah.

Baca Juga :  Niat Berteduh Saat Hujan, Malah Dibegal !

Komentar