31 Desember 2020 - 05:49 WIB | Dibaca : 647 kali

Polisi Lumpuhkan “Bajing Loncat” Dengan Timah Panas

Laporan : Surya
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID – PALEMBANG, (31/12/20): Mapolrestabes Palembang melalui anggota Opsnal Unit Ranmor Satreskrim kali ini berhasil membekuk satu tersangka “bajing loncat” yang diketahui selama ini telah meresahkan pengendara jalan khususnya pada kendaraan roda empat jenis pick up, truk dan fuso.

Diketahui, aksi pencurian dengan modus melompat keatas mobil tersebut sangat meresahkan terutama para sopir yang membawa kendaraan.

Menurut informasi yang dihimpun, satu pelaku yang sempat melakukan perlawanan lalu sampai dengan kejar-kejaran saat operasi penangkapan berlangsung dan terpaksa ditembak polisi, pada Selasa (30/12/2020) sekitar pukul 00.30 WIB dini hari.

Pelaku yang diketahui berinisial MI (17) warga Simpang Empat Musi II Kecamatan Ibul Besar II Kabupaten Ogan Ilir, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kaki lantaran berusaha melawan dan hendak kabur pada saat akan ditangkap.

Dari keterangan pihak kepolisian, bahwa aksi yang dilakukan pelaku terjadi saat korban sopir truk bernama Dwi Saputra (33) warga Jalan Soekarejo, Kecamatan Sukarami, sedang melintas di tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Ki Merogan, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Palembang, pada Selasa (29/12/2020) sekitar pukul 19.20 WIB.

Baca Juga :  Antisipasi Pasca Bentrok Polri dan FPI, Mapolrestabes Tingkatkan Penjagaan

Diketahui pula, mobil korban memang sedang mengangkut speaker merek Polytron, lalu dua orang mengendarai satu motor berbagi tugas. Pelaku MI yang naik ke atas bak truk dan temannya (DPO) sebagai joki membawa motor. Mereka menggiring mobil, lalu saat di kawasan yang sepi dan gelap pelaku melancarkan aksinya.

Alhasil pelaku langsung naik kemudian membuka terpal mobil dan mengambil 2 unit speaker, sedangkan teman yang mengendarai motor sudah menunggu dibawah.

Atas kejadian tersebut, korban tak pikir lama langsung melaporkan ke Polrestabes Palembang.

Sementara itu, pelaku MI hanya bisa menyesali perbuatannya saat ditemui di Mapolrestabes, pada Rabu (30/12/2020).

“Saya mengakui perbuatan mengambil barang di atas mobil, saya sangatlah menyesali perbuatan saya karena jujur saja saya tidak ada pekerjaan lain selain ini.” Kata MI singkat.

Kapolrestabes Palembang, Kombel Pol Anom Setya Adji melalui Kasat Reskrim, Kompol Edi Rahmat Mulyana, didampingi Kasubnit Ranmor, Ipda Jhoni Palapa membenarkan hal tersebut dan mengatakan bahwa 1 pelaku berhasil dilumpuhkan serta 1 nya lagi masih dalam pengejaran anggota tim (buron).

Baca Juga :  Melawan ! Pelaku Berhasil Dibikin Pontang-panting

“Iya benar, pelaku kita amankan berawal dari laporan korban, anggota di lapangan langsung melakukan penyelidikan.” Terang Kompol Edi.

Tambahnya, saat keberadaan pelaku berhasil diketahui anggota langsung melakukan penangkapan.

“Pelaku kita tangkap tak jauh dari TKP, di kawasan Pemulutan. Pelaku pun terpaksa dilumpuhkan lantaran melawan petugas saat ditangkap.” Ungkap Kompol Edi.

Edi pula mengungkapkan, bahwa untuk proses selanjutnya pelaku diamankan berikut barang bukti yaitu dua speaker merk Polytron.

“Pelaku dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun.” Tutup Kompol Edi saat memberikan keterangan kepada para awak media di Mapolrestabes Palembang, pada Rabu (30/12/20).

Komentar