28 November 2022 - 10:57 WIB | Dibaca : 803 kali

Pemprov Sumsel Umumkan Kenaikan UMP 8,26 Persen, APINDO Menolak !

Laporan : Agustina
Editor : Noviani Dwi Putri

Padahal, penetapan UMP ini harusnya melalui mekanisme dewan pengupahan

SWARAID, PALEMBANG: Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel naik 8,26 persen. Dari Rp3.144.446 menjadi Rp3.404.177,24.

Diterangkan Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Supriono, setelah membahas tentang UMP tahun 2023, akhirnya terbit Surat Keputusan Gubernur Sumsel No 877/KPTS/Disnakertrans/2022 tentang UMP Provinsi Sumsel tahun 2023.

“Kenaikan ini hanya 8,26 persen dari batas tertinggi UMP 2023 yang ditetapkan pemerintah pusat yakni 10 persen. Jadi UMP Sumsel untuk 2023 sebesar Rp3.144.446,” ucap Supriono, Senin, (28/11/22).

Dijelaskan Supriono lagi, penetapan dan keputusan besaran UMP ini dilakukan oleh Dewan Pengupahan.

Supriono mengatakan, pihaknya hanya mengumumkan saja.

“Kenaikan ini menyesuaikan perkembangan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Sumsel. Pemprov Sumsel memiliki kewajiban untuk mengumumkan. Ketetapan ada SK Gubernur, tapi produknya (besaran UMP) dari Dewan Pengupahan,” jelasnya.

Supriono mengungkapkan, besaran UMP yang diputuskan ini akan menjadi acuan bagi kabupaten dan kota di Sumsel.

Namun sejauh ini ada beberapa Kabupaten dan Kota yang sudah memiliki UMP diatas UMP Sumsel, yakni Kota Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin (Muba), Musi Rawas (Mura) Ogan Komering Ulu Timur (OKUT), dan Muara Enim.

Baca Juga :  SBSI Sumsel akan Gelar Rakerwil cari Ketua Baru

“Bagi perusahaan yang menerbitkan lebih tinggi dari ketetapan UMP Sumsel tersebut, dilarang menurunkan upah.

Jika kedapatan ada yang menurunkan upah tersebut, maka dapat dikenakan sanksi,” jelasnya.

Sementara Ketua Apindo Sumsel, Sumarjono Saragih mengatakan, pihaknya menolak tegas kenaikan UMP yang telah diumumkan Pemprov Sumsel.

Sebab menurut mereka, kenaikan UMP tersebut dinilai cacat hukum.

Selain itu, pihaknya merasa tidak dilibatkan dalam penetapan UMP.

“Penetapan UMP ini semakin komplek sebab penetapan menyalahi aturan karena berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18/ 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Dan bukan berdasarkan PP 36/2021,” kata Sumarjono.

Padahal, kata dia, penetapan keputusan tidak boleh berdasarkan aturan lebih rendah.

Selain itu, yang menjadi sorotan adalah UMP ditetapkan sepihak oleh pemerintah.

“Kami dewan pengupahan tidak diundang dan hanya dinas. Padahal, penetapan UMP ini harusnya melalui mekanisme dewan pengupahan,” jelasnya.

Sumarjono mengatakan, pihaknya sempat menanyakan kepada pihak terkait mengenai UMP ini bagaimana kelanjutannya.

Namun, menurut dia, tidak ada informasi lebih lanjut dan tiba tiba sudah diumumkan.

Baca Juga :  Pedagang BKB Dipindahkan, Naufal : Kami Rugi Besar !

“Banyak hal yang dilanggar dan diabaikan. Mulai dari aturan, mekanisme pun diabaikan. Jadi mau berdasarkan apa negara ini.

Boleh dong kami (Apindo, red) meminta agar pemerintah dalam memutuskan sesuatu berdasarkan undang undang,” jelasnya.

Untuk itu, kata Sumarjono, Apindo akan mengajukan judicial review secara nasional. Mengingat, tidak sesuai aturan.

“Kami tidak mempersoalkan angka kenaikan, bahkan sampai 15 persen pun tidak ada masalah, tapi ini ada aturan yang dilanggar,” ucap dia.

Kenaikan UMP juga tak sepenuhnya diterima kaum buruh.

Sebab besaran kenaikan tersebut tak sesuai dengan tuntutan buruh, yang menginginkan kenaikan UMP sebesar 13 persen.

“Tuntutan kami UMP 2023 bisa naik sebesar 13 persen.

Keputusan Gubernur yang baru diumumkan itu kan hanya mengikuti kebijakan pusat saja.

Harusnya Gubernur bisa berani membuat kebijakan sendiri, untuk menaikkan UMP lebih tinggi lagi,” kata Ketua DPC FSB Nikeuba Kota Palembang, Hermawan.

Ia mengatakan, tuntutan kenaikan UMP yang diajukan kaum buruh terbilang wajar.

Sebab, sudah berdasarkan dengan kebutuhan hidup layak yang saat ini terus mengalami kenaikan.

Baca Juga :  Gubernur Herman Deru Tegaskan Komitmennya Perjuangkan Kesejahteraan para Buruh

“Harga-harga barang sudah banyak yang mengalami kenaikan pasca kenaikan harga BBM. Tuntutan kami itu bukan menaikkan UMP, tapi penyesuaian terhadap kondisi ekonomi masyarakat saat ini,” terangnya.

Kaum buruh selama ini sudah sangat menoleransi penyesuaian kenaikan UMP. Selama dua tahun berturut, UMP tidak mengalami kenaikan yang signifikan.

Sehingga wajar jika tahun ini UMP dinaikkan sesuai dengan tuntutan buruh sebesar 13 persen.

“Kami organisasi buruh akan mengkaji dan membahas lagi mengenai kenaikan UMP yang baru diputuskan. Baru nantinya akan mengambil sikap, apakah menerima atau menuntut sesuai dengan tuntutan kami awal,” pungkasnya.

Komentar