Dengan formula tersebut, perimbangan kebutuhan masyarakat khususnya kaum buruh sangat tidak manusiawi
SWARAID, PALEMBANG: Rapat Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Selatan menghasilkan rekomendasi Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 naik sebesar Rp27 ribu.
Untuk diketahui, UMP sebelumnya sebesar Rp3.144.446, setelah dinaikkan Rp27.000 menjadi Rp3.171.559. Artinya kenaikan hanya sebesar 0,86 persen.
Menanggapi keputusan tersebut, unsur Serikat Pekerja (SP)/ Serikat Buruh (SB) secara tegas menyatakan penolakan;
1. Menolak Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai dasar hukum perhitungan kenaikan UMP Sumatera Selatan Tahun 2023, penolakan tersebut berdasarkan dictum ke-7 (tujuh) Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 91/PUU-XVIII/2020 tanggal 25 November 2021.
2. Menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023 sebesar 13% (Rp408.777,98) sehingga UMP Sumatera Selatan Tahun 2023 menjadi sebesar Rp3.553.223,98 (Tiga Juta Lima Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Dua Puluh Tiga Rupiah Sembilan Puluh Delapan Sen) berdasarkan norma yang ada dalam Peeraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yaitu berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional tahun berjalan.
Dijumpai SWARAID, Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Serikat Buruh Sriwijaya, Miftahul Firdaus atau yang biasa disapa Avir, mengatakan, bahwa keputusan yang termuat dalam PP 36 Tahun 2021 dinilai tidak manusiawi.
“Perhitungan upah berdasar PP 36 Tahun 2021 jelas akan terus menciptakan konflik ketenagakerjaan yang ada. Dengan formula tersebut, perimbangan kebutuhan masyarakat khususnya kaum buruh sangat tidak manusiawi.” Ujar Avir ketika dijumpai di Sekretariat Serikat Buruh Sriwijaya, Rabu (16/11/22).
Dikatakan Avir lebih lanjut, tidak sesuainya angka kenaikan upah dengan besarnya tuntutan perusahaan terhadap cara kerja para buruh akan semakin memperburuk keadaan.
“Ditengah kegoncangan ekonomi akan terus memukul dunia ketenagakerjaan. Kerja terus dengan upah seperti biasa, dan terima upah murah tapi perusahaan menuntut buruh/pekerja kerja ekstra.















Komentar