SWARAID-PALEMBANG, (19/10/2021): Pemerintah Kota Palembang berencana akan mendaftarkan para Pekerja Harian Lepas (PHL) yang berada di DLHK Kota Palembang, PUPR Kota Palembang, PRKP Kota Palembang, Dishub Kota Palembang, dan Satpol PP Kota Palembang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Menindaklanjuti Inpres nomor 2 tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, agar manfaat perlindungan sosial yang diberikan negara dapat dirasakan oleh pekerja sektor informal.
“Perlindungan sosial ini sangat penting, Karena mereka berada di lapangan bakal kita ikut sertakan BPJS Ketenagakerjaan,” terang Walikota Palembang, Harnojoyo usai audensi bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang, Selasa (19/10).
Lebih lanjut, kata Harnojoyo pihaknya akan meminta data dari BKPSDM Kota Palembang mengenai jumlah PHL yang berada di lingkungan Pemkot Palembang.
“Kalau untu non-PNSD itu sudah selesai ada sekitar 4100 yang didaftarkan, dan sekarang PHL karena itu keinginan kita mengikut sertakan,” ungkapnya.
Meski demikian, kata Harnojoyo, pihaknya akan melihat kondisi keuangan Pemkot Palembang.
“Oleh sebab itu, kita terus berupaya optimalisasi anggaran PAD Kota Palembang,” katanya.
Menurutnya, dengan masuk sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, ada banyak manfaat yang diterima dari PHL, terutama terkait perlindungan sosial, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian.
“Sebab betapa besar berupa perlindungan sosial, jangan sampai ada hal sesuatu yang tidak kita inginkan terjadi,” terangnya.
Hal sama juga diungkapkan oleh Kepala cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Palembang Ibkar Saloma, perlindungan sosial sangat penting dimiliki para pekerja informal atau PHL.
“Terimakasih atas Walikota Palembang yang sudah memberikan perlindungan jaminan sosial terhadap pekerja di bawah lingkungan Pemerintah Kota Palembang,” terangnya.















Komentar