10 Januari 2022 - 13:17 WIB | Dibaca : 1,211 kali

Optimalkan Penarikan Pajak, Pemkot Libatkan 3 Forkopimda Hingga Beri Relaksasi Pajak

Laporan : Diaz
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID, PALEMBANG : Pemerintah Kota Palembang optimis dapat mengoptimalkan penarikan pajak hingga mencapai target 100 persen di tahun 2022.

Seperti diberitakan sebelumnya, pencapain di tahun 2021 hanya 73 persen dari target.

Beberapa upaya dilakukan oleh Pemkot untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak, mulai dari melibatkan tiga Forkopimda dalam penagihan, yakni Polrestabes Palembang, Kodim 0418, dan Kejaksaan Negeri Palembang hingga meminta para camat untuk memetakan potensi serapan pajak di wilayah masing-masing.

Tak hanya itu, di tahun 2022 ini, Pemkot juga masih akan memberikan relaksasi bagi wajib pajak.

Relaksasi pajak

Relaksasi diberikan kepada wajib pajak berupa penghapusan denda di seluruh sektor potensial pajak.

Disampaikan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Palembang Harley Kurniawan, relaksasi ini dilakukan guna meningkatkan kepatuhan para wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya.

“Kita mencoba berusaha meringankan beban kawan-kawan pelaku usaha untuk penghapusan denda pajak dari seluruh jenis pajak,” terang Harley.

Katanya, dalam program relaksasi ini para wajib pajak hanya diharuskan untuk membayar pokok pajak sajak, sementara dendanya akan dihapuskan, sebesar apapun itu.

Baca Juga :  RTH Palembang Hanya 11,7 Persen, Pemkot Akan Optimalkan TPU

“Tapi ini berbatas, kalau SK sudah keluar itu berlaku tiga bulan, dan harus dilunaskan semua langsung, tidak bisa dicicil.”

Untuk diketahui, setoran pajak untuk tahun 2021 menjadi yang tertinggi dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, dengan nilai realisasi Rp 837 miliar dari target Rp 1.08 triliun.

Dari 11 sektor pajak, diterangkan Harley hanya 8 sektor pajak yang menjadi andalan Pemkot Palembang dalam meraup pundi-pundi PAD.

Sementara tiga lainnya, yakni minerba, sarang walet, dan air bawah tanah dinilai belum optimal.

Delapan sektor pajak potensial di kota Palembang

1. Sektor hotel, meningkat 91 persen dengan nilai Rp 64 miliar di banding 2021 senilai Rp 34 miliar

2. Sektor restoran, meningkat 39 persen dengan nilai Rp 160 miliar di banding 2021 senilai Rp 115 miliar

3. Sektor pajak hiburan turun 16 persen dengan nilai Rp 25 miliar dari tahun 2021 senilai Rp 30 miliar

4. Sektor pajak reklame meningkat 77 persen dengan nilai Rp 32 miliar dibanding tahun 2021 senilai Rp 18 miliar

Baca Juga :  Lampaui Target, Vaksinasi Dosis Pertama Nakes Kota Palembang Mencapai 19 Ribu Orang

5. Sektor PBB naik 17 persen dengan nilai Rp 264 miliar dibanding tahun 2021 senilai Rp 225 miliar

6. Sektor BPHTB turun dengan minus 46 persen dengan nilai Rp 245 miliar di bandingkan 2021 senilai Rp 456 miliar

7. Sektor pajak penerangan jalan dari non PLN meningkat 39 persen dengan Rp 6.95 miliar

8. Sektor penerangan PLN meningkat 36 persen dengan nilai Rp 245 miliar di banding tahun lalu senilai Rp. 180 miliar.

 

Komentar