SwaraID – Palembang, (07/10/20) : Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Untuk Rakyat (AMPERA) Sumatera Selatan yang merupakan gabungan elemen mahassiswa diantara Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia, Ikatan Mahasiswa Ilmu Komunikasi Indonesia (IMKI), BEM Universitas Sriwijaya, Universitas Binadharma, Universitas Tridinanti, Universitas PGRI, Stisipol Chandradimuka dan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi
Amir Iskandar (23) Koordinator Lapangan Aksi Menyatakan dalam orasinya “Bahwa Liberasi pendidikan telah merugikan kami para mahasiswa. Kami tidak mau pendidikan diserahkan kepada mekanisme pasar, sebab pendidikan adalah hak dasar rakyat Indonesia.” Tegas Amir.
Lebih jauh dalam orasinya Amir menegaskan “UU Omnibuslaw harus dibatalkan, kami menyatakan mosi tidak percaya kepada DPR, mereka telah menipu kami mahasiswa Indonesia dengan memasukkan Pendidikan kedalam klaster dan memasukkannya kedalam pasal 65 UU Omnibus. Sekali lagi pendidikan bukan komoditi pasar. Mencerdaskan kehidupan bangsa adalah amanah undang undang dasar. Jadi jangan pernah meliberalisasi sektor pendidikan.” Tegas ketua Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND ) Kota Pelembang itu.
Ada 4 (empat) tuntutan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Untuk Rakyat Sumatera Selatan diantaranya; Pertama Menyatakan mosi tidak percaya kepada DPR RI. Kedua Menuntut Presiden Ir. H. Joko Widodo untuk menerbitkan PERPPU pembatalan Omnibus Law Cipta Kerja. Ketiga jika PERPPU tidak diterbitkan, maka AMPERA SUMSEL akan mengawal proses Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. Dan keempat mendukung mogok kerja nasional sampai Omnibus Law dibatalkan.















Komentar