SwaraID–Palembang (05/10/2020) : Rapat paripurna ke-16 dalam masa pembahasan ke tiga tahun 2020 yang membahas Rancangan Peraturan Daerah kota Palembang pada rapat paripurna yang diadakan di gedung DPRD Kota Palembang dan dihadiri Walikota beserta jajaran dan OPD terkait.
Muhamad Ridwan selaku Juru Bicara Panitia Khusus dalam pemaparannya pada Sidang Paripurna ke-16 masa perancangan 3 tahun 2020 menyampaikan, bahwa pembahasan Pansus I tentang perubahan dan penyertaan penambahan modal Pemerintah Kota Palembang mengacu pada UU 23 tahun 2014 tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah dalam rangka peningkatan pendapatan daerah sebagai hasil pengelolaan kekayaan daerah. Dengan berpedoman pada perundang-undangan yang berlaku, PDAM Tirta Musi merupakan perusahaan BUMD yang membutuhkan penyertaan modal, sehingga dapat meningkatkan pembangunan daerah, yang dibiayai oleh pendapatan asli daerah sebagai hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
“Dalam pembahasan Raperda pertama hingga kedua terjadi dinamika antara Tirta Musi dengan BPKAD. Bahkan sempat ditarik oleh Pemerintah Kota, akibat besaran penyertaan modal yang harus didapatkan sebagai modal yang terdaftar” terang Ridwan.
Terkait penyertaan modal yang berupa barang namun belum terdaftar secara administratif, oleh karna itu pansus I melihat perlunya untuk berkonsultasi ke tingkat yang lebih tinggi yaitu Kementrian Dalam Negeri. Barulah pada hasil akhir pembahasan didapatkan, bahwa cukup mencantumkan keseluruhan penyertaan modal sebesar RP.800 miliar. Hal ini dilakukan agar Pemerintah Kota Palembang dan PDAM Tirta Musi Palembang lebih fleksibel dalam mendaftarkan semua penyertaan modal dalam bentuk barang.
Penambahan modal senilai Rp.800 miliar ini akan disalurkan secara bertahap, mulai dikucurkan pada tahun 2021 yang berupa uang atau barang,
“Kepada Walikota penyelesaian target pembangunan PDAM ini selesai sebelum masa jabatan terakhir pada tahun 2023.” Pintanya.
Setelah disetujui oleh Pansus I tentang perubahan dan penyertaan penambahan modal, Pansus I menyarankan OPD terkait untuk melakukan pengawasan dan penertiban untuk menyelesaikan aset-aset yang belum terdaftar secara administratif dan juga memasukan Raperda perubahan badan hukum menjadi Perumda atau Perseroan Tirta Musi Palembang
“Hal ini agar dapat lebih leluasa dalam mengembangkan usahanya dan juga kiranya Tirta Musi Palembang agar dapat meningkatkan kinerja dan pelayanan ke masyarakat dalam meningkatkan kebutuhan air bersih untuk masyarakat Kota Palembang” pungkasnya.
Dari hasil ini, Walikota Palembang menanggapi rancangan peraturan daerah kota Palembang tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Palembang kepada PDAM Tirta Musi Palembang. hal ini adalah bagian dari optimalisasi tugas dan tanggung jawab fungsional dari pemerintah kota Palembang dalam upaya menetapkan kebijakan daerah dan terkait saran pansus I.
“Kami akan segera tindak lanjuti, dan kami meminta pengawalan dan dukungan penuh terhadap DPRD Kota Palembang guna menjalankan program-program baru ini.” Pungkasnya.















Komentar