4 Januari 2022 - 00:16 WIB | Dibaca : 1,326 kali

Lemhannas Usul Polri Dinaungi Kementerian, Tjahjo Kumolo Tak Sepakat

Laporan : Tim Swara
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID, JAKARTA : Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Agus Widjojono mengusulkan soal posisi Polri sebaiknya berada di bawah kementerian.

Ia menyarankan untuk melakukan pembentukan Kementerian Keamanan Dalam Negeri.

Nantinya, menurut dia, lembaga itu bertugas untuk menaungi Polri.

“Dibutuhkan lembaga politik setingkat kementerian yang diberi mandat portofolio untuk merumuskan kebijakan nasional dalam fungsi keamanan dalam negeri,” kata Agus seperti dikutip dari Antara, Jumat (31/12/21).

Saat ini, penanganan masalah keamanan dalam negeri sudah masuk dalam portofolio Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Namun, tugas dan beban Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sudah banyak sehingga perlu dibentuk institusi, yang mana Polri berada di bawah koordinasinya.

“Di mana pun keamanan masuk portofolio dalam negeri, kemudian pelaksananya siapa? Dalam negeri fungsinya keamanan ketertiban masyarakat? Kalau beban portofolio Mendagri terlalu berat, kita bisa bentuk kementerian tersendiri. Portofolio keamanan dalam negeri tak kecil dan sederhana, dia kompleks,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Analis Kebijakan Madya Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya masih mengikuti Amanah Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Baca Juga :  Mensos Risma Akan Urus Pengembalian Dana Bansos yang Diterima ASN

“Polri dalam hal ini masih pada koridor amanah UU sebagaimana UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/1/22).

“Artinya Polri saat ini bekerja mendasari terhadap amanah UU. Amanah UU tentunya jadi amanah masyarakat dan ini yang masih kita jalani,” ujar dia.

Dalam Pasal 8 ayat 1 UU tentang Polri disebutkan bahwa Polri berada di bawah Presiden. Sementara ayat 2 menyebutkan, Polri dipimpin Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden.

Namun menukil dari Katadata, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo tak sepakat Polri ditempatkan di bawah Kementerian Keamanan Dalam Negeri seperti yang diwacanakan oleh Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Letjen Agus Widjojo.

“Tidak perlu ya walaupun di negara-negara lain ada, tapi kita kan beda,” kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (3/1/22).

Menurutnya, Kepala Polri masih tetap dilantik oleh Presiden. Untuk itu, lembaga Polri tidak berada di bawah naungan kementerian tertentu.

Baca Juga :  Fadel Muhammad Melawan; Putusan Paripurna DPD RI Inkonstitusional

Ia mengaku tak mempermasalahkan usulan Gubernur Lemhanas tersebut. Namun, politikus PDIP itu menilai posisi Polri yang mandiri masih cukup bagus.

Saat ini, kementeriannya pun tidak membicarakan perubahan posisi Polri tersenbut.

“Belum pernah ada pembicaraan ke arah sana,” ujar dia.

 

Komentar