BPKB baru kita akan upayakan untuk tahun ini, memang kita gunakan ada teknologi chip di situ untuk bisa tahu, di dalamnya ada history kendaraan dan semua
SWARAID, JAKARTA: Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan buku terbitan Satlantas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan, berupa lembaran kertas dalam kemasan buku.
Namun dikatakan Korlantas Polri, kini sedang dilakukan pengembangan BPKB baru berbentuk elektronik.
BPKB berisi berbagai data yang meliputi nama dan alamat pemilik, serta identitas kendaraan termasuk pelat nomor, merek dan model kendaraan, dan juga nomor rangka.
Pada BKPB juga terdapat data registrasi pertama semacam nomor faktur dan nama produsen atau pengimpor.
Diterangkan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, BPKB elektronik lebih simpel dan mudah.
BPKB elektronik juga dikatakan terintegrasi data terpusat Korlantas Polri.
Yusri juga mengungkap BPKB elektronik memiliki chip yang berisi data tentang riwayat kendaraan. Kata dia pembaruan ini akan memudahkan pengurusan kendaraan karena jadi lebih cepat.
“BPKB baru kita akan upayakan untuk tahun ini, memang kita gunakan ada teknologi chip di situ untuk bisa tahu, di dalamnya ada history kendaraan dan semua. BPKB nanti akan memudahkan masyarakat, misalnya BPKB mutasi kendaraan itu tidak lagi selamanya 1-2 bulan, cukup satu hari saja sudah bisa cepat dengan harga PNBP”, jelas Yusri dikutip dari situs Korlantas Polri, Senin (26/9/22).
Yusri juga menyinggung soal upaya penegakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan data kendaraan. Aturan ini sudah lama ada, akan tetapi tak pernah diterapkan hingga saat ini.
Dalam pasal itu terdapat dua syarat penghapusan data kendaraan, yakni atas permintaan pemilik atau pertimbangan pejabat registrasi kendaraan yang dalam hal ini berarti kepolisian.
Yusri menjelaskan data kendaraan bisa dihapus oleh petugas jika masa berlaku lima tahun STNK telah habis dan dibiarkan begitu selama dua tahun. Ini artinya pemilik tidak membayar pajak-pajak selama periode itu.
Berdasarkan aturan, data kendaraan yang sudah dihapus tak bisa diregistrasikan kembali.
“Nah jika sudah terhapus bisa tidak daftar lagi? Sudah tidak bisa ya, kendaraannya silahkan saja disimpan,” kata Yusri.













Komentar