7 September 2022 - 00:11 WIB | Dibaca : 901 kali

Aktifkan BPJS Anda ! Akan Jadi Syarat Mengurus SIM dan STNK

Laporan : Tim Swara
Editor : Noviani Dwi Putri

Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS yang ini juga dikaitkan sekarang dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik

SWARAID, JAKARTA: Sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tertanggal 6 Januari 2022, maka BPJS Kesehatan akan menjadi syarat untuk mengurus berbagai pelayanan publik, seperti permohonan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Kendaraan Bermotor (STNK).

Ini merupakan langkah pemerintah untuk mengoptimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Meski ketentuan ini belum berlaku, tapi bagaimana dengan masyarakat yang belum memiliki BPJS Kesehatan jika nanti ingin mengurus pembuatan SIM atau STNK?

Diterangkan Korlantas Kepala Subdirektorat (Kasubdit) SIM Ditregident Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Kombes Tri Julianto Djati Utomo, untuk saat ini masyarakat yang belum memiliki BPJS Kesehatan masih akan tetap dilayani.

“Kalau layanan SIM (tanpa BPJS saat ini) masih tetap dilayani,” ujar dia, Selasa (6/9/22).

Selagi belum diberlakukan, Djati pun mengimbau masyarakat untuk segera mengurus keanggotaan BPJS Kesehatan.

Terpisah, Kepala Seksi Pembinaan dan Pelayanan (Kasibinyan) SIM Ditregident Korlantas Polri Kompol Faisal Andri menyampaikan, masyarakat masih memiliki waktu untuk membuat BPJS Kesehatan.

Baca Juga :  Pinjaman Rp5,74 Triliun dari Bank Dunia Untuk Program Jaminan Kesehatan Nasional

Pasalnya, Korlantas Polri kini masih bekerja untuk menyempurnakan regulasi yang ada. Regulasi tersebut yakni Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM guna menambahkan poin persyaratan BPJS Kesehatan.

“Saat ini masih dalam tahap penyempurnaan regulasi yaitu revisi Perpol Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM,” tutur Faisal, Selasa (6/9/22).

Nantinya, saat revisi Perpol Nomor 5 Tahun 2021 rampung, akan dilakukan sosialisasi, baru kemudian memberlakukan BPJS Kesehatan sebagai syarat.

“Setelah regulasinya disempurnakan dan disosialisasikan, baru akan diberlakukan,” kata dia.

Polri akan menghadirkn layanan BPJS Kesehatan

Sebelumnya diberitakan, Korlantas Polri akan menghadirkan layanan BPJS Kesehatan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) seluruh Indonesia.

Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi menjelaskan, kehadiran layanan BPJS Kesehatan di Satpas bertujuan mempermudah masyarakat dalam mengurus JKN.

“Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS yang ini juga dikaitkan sekarang dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik” kata Firman, dilansir dari laman Korlantas Polri (31/8/22).

Ia pun mengajak masyarakat untuk segera menjadi anggota aktif BPJS Kesehatan. Selain mendapatkan layanan kesehatan, lanjut dia, BPJS Kesehatan juga mempermudah masyarakat mengurus pelayanan publik lain.

Baca Juga :  Kembali Jemput Bola, Disdukcapil Palembang Beri Pelayanan di Kampung KB Tuan Kentang

“Aktifkan segera BPJS Anda sehingga Anda juga akan memperoleh kesempatan untuk dilayani dengan lebih baik dan lebih cepat pada di fasilitas publik lainnya. Termasuk di kepolisian SIM dan STNK,” pungkas Firman.

Komentar