Menilang atau tidak menilang itu ada dalam kewenangan anggota berdasarkan undang-undang yakni diskresi
SWARAID, JAKARTA: Korlantas Polri akan menggelar Operasi Zebra 2022 selama 14 hari, terhitung mulai Senin, 3 Oktober hingga Minggu 16 Oktober 2022.
Dan Operasi Zebra ini akan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.
Operasi ini menyasar 8 target utama pelanggar lalu lintas, yakni:
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Pengemudi di bawah umur
- Berboncengan lebih dari satu orang
- Tidang menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
- Tidak memakai safety belt atau sabuk pengaman
- Mengemudi dalam pengaruh alkohol
- Melawan arus
- Mengemudi melebihi batas kecepatan.
Melansir laman korlantas.go.id, Kakorlantas Irjen Firman Shantyabudi mengatakan, penindakan pelanggaran tidak hanya dilakukan dengan cara tilang manual atau elektronik (ETLE).
Namun, petugas juga dapat melakukan imbauan atau peringatan. Ia menambahkan, meski ETLE saat ini sudah tersebar di 34 provinsi di Indonesia, tugas polisi lalu lintas tetap tidak bisa digantikan dengan hadirnya ETLE. Namun, berkat ETLE tugas polisi jadi terbantu.
“Menilang atau tidak menilang itu ada dalam kewenangan anggota berdasarkan undang-undang yakni diskresi. Jadi kita tidak harus menilang orang cukup bilang, mba jangan melanggar lagi ya?, boleh,” kata Firman.
Firman melanjutkan, dalam pelaksanaan Operasi Zebra 2022, polisi semua yang ada di wilayah itu pendekatan serta cara penindakannya akan dengan cara berbeda-beda.
“Mainset kita ini harus diubah, bahwa polisi ini bukan sosok yang menakutkan, bukan menilangnya yang mau kita kejar, tapi bagaimana masyarakat tertib. Tertib itu untuk kepentingan semua kita bersama,” jelasnya.
Terkait diskresi kepolisian apakah dengan hadirnya ETLE polisi lalu lintas masih bisa menilang, Firman menegaskan bahwa prinsipnya semua pelanggaran bisa ditilang.
Tapi ditilang atau tidak, lanjutnya, diskresi kepolisian masih ada.















Komentar