Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan, pihaknya hanya akan melakukan edukasi dan sosialisasi agar pemotor tidak menggunakan sandal jepit demi keselamatan selama berkendara
SWARAID, JAKARTA: Beredar di media sosial terkait imbauan Korps Lalu Lintas (Korlantas) bagi pengendara roda dua agar tidak mengenakan sendal jepit dan celana pendek, bahkan dikatakan dapat dikenakan sanksi tilang bagi yang melanggar.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan, pihaknya hanya akan melakukan edukasi dan sosialisasi agar pemotor tidak menggunakan sandal jepit demi keselamatan selama berkendara.
“Masyarakat kita perlu diingatkan, diimbau, diedukasi tentang hal-hal yang menyangkut keselamatan jalan, ini tindakan perlindungan, cegah, preventif dari kepolisian baik selama Ops Patuh ataupun tidak,” kata Firman, Rabu (15/6/2022) mengutip Kompas.
Firman mengatakan, imbauan untuk penggunaan pakaian khusus, sepatu, serta helm bagi pengendara motor merupakan upaya untuk menjamin keselamatan selama mengemudi serta menghindari risiko kecelakaan lalu lintas.
“Jadi kita tidak menitikberatkan pada berapa banyak pelanggar yang akan ditilang atau diberi hukuman, melainkan meningkatkan kesadaran untuk patuh terhadap aturan lalin untuk mencegah kecelakaan,” ujar dia.
Secara terpisah, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan menegaskan, penegakan hukum tidak harus selalu dilakukan dengan sanksi tilang.
“Untuk narasi akan ditilang itu tidak benar. Tidak ada penilangan,” kata Aan.
Menurut Aan, pihaknya hanya mengimbau masyarakat agar tidak berkendara naik motor dengan memakai sandal jepit dan celana pendek.
Aan menegaskan, imbauan itu dibuat untuk keselamatan masyarakat.
“Ini imbauan untuk melindungi pengendara khususnya roda dua agar kalau terjadi kecelakaan mengurangi fatalitas. Semua himbauan kita untuk melindungi masyarakat,” tuturnya.
Komentar