13 Agustus 2021 - 00:29 WIB | Dibaca : 614 kali

Aturan Baru Pelat Kendaraan; Antisipasi Kamera ETLE Salah Baca

Laporan : Tim Swara
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID-JAKARTA, (13/08/2021): Keputusan kepolisian mengganti warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan pribadi menjadi putih tulisan hitam merupakan pendukung program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dikenal dengan sebutan tilang elektronik.

Program tilang elektronik adalah cara baru kepolisian menindak pelanggaran lalu lintas di jalanan memanfaatkan teknologi kamera canggih yang kerap diistilahkan CCTV.

Cara ini diharapkan lebih efektif ketimbang metode konvensional penindakan langsung dari aparat yang memiliki celah eror ataupun penyelewengan seperti suap dan sebagainya.

Buat mewujudkan ini kepolisian membuat pangkalan data (database) kendaraan bermotor yang diberi tata nama Electronic Registration Identification (ERI). Setelah ada database, tilang elektronik bisa diterapkan mulai 2017.

Saat ini kepolisian sudah memasang banyak kamera di berbagai wilayah Kepolisian Daerah untuk penerapan tilang elektronik lebih luas. Namun kerja kamera ini punya kendala yaitu dapat kesulitan mengidentifikasi pelat nomor berlatar hitam dengan tulisan putih.

Beberapa contoh kendala kamera itu disampaikan Kasubdit STNK KBP Taslim Cahiruddin, yakni misalnya angka ‘5’ terekam seperti huruf ‘S’ atau angka ‘1’ terbaca ‘I’.

Sementara itu tangkapan layar dari hasil rekaman kamera penting untuk tilang elektronik sebab digunakan sebagai barang bukti penindakan.

Baca Juga :  Awal 2022 Tilang Elektronik Mulai Diberlakukan di Kota Palembang

Ia mengatakan penggantian pelat nomor menjadi putih tulisan hitam agar kesalahan identifikasi kamera itu bisa dikurangi.

“Sifat kamera adalah menyerap warna hitam sebagaimana juga hukum alam cahaya, itulah mengapa kita perlu melakukan perubahan menjadi warna dasar putih dan tulisan hitam, agar tingkat kesalahan kamera dalam mengidentifikasi ranmor di jalan lebih kecil,” kata Taslim dalam pernyataannya, Kamis (12/8).

Aturan baru pelat nomor
Penggantian pelat nomor menjadi putih tulisan hitam diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang sudah berlaku sejak 5 Mei 2021.

Aturan itu mengganti aturan sebelumnya yang mengatur soal pelat nomor, yakni Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Taslim menjelaskan mengganti aturan pelat nomor ke aturan yang lebih tinggi, yaitu Peraturan Kepolisian, bisa mengikat ke masyarakat yang lebih luas. Sedangkan Peraturan Kepala Kepolisian sebelumnya disebut hanya bersifat petunjuk teknis bagi divisi registrasi kendaraan.

Perubahan warna pelat nomor menjadi putih tulisan hitam diatur dalam Pasal 45 di Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021. Di sini ditentukan ada empat warna dasar pelat nomor, yakni:

Baca Juga :  Aturan Baru Berkendara; Pelat Nomor Kendaraan Bermotor Akan Dipasang Cip

1. Putih tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional
2. Kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum
3. Merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah
4. Hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.

Selain itu pada Pasal 45 Ayat 2 juga ditetapkan terdapat pelat nomor khusus untuk kendaraan listrik sesuai Keputusan Kakorlantas Polri. Menurut Keputusan Kakorlantas Polri Nomor 5 Tahun 2020 yang berlaku mulai 8 Januari 2020, pelat nomor kendaraan listrik memiliki lis berwarna biru.

Selain mengganti warna, aturan baru ini juga menyederhanakan jumlah warna. Pada aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012, ada lima warna sebagai berikut:

1. Dasar hitam tulisan putih untuk kendaraan perseorangan dan sewa
2. Dasar kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum
3. Dasar merah tulisan putih untuk kendaraan dinas pemerintah
4. Dasar putih tulisan biru untuk kendaraan Korps Diplomatik negara asing
5. Dasar hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan pembebasan bea masuk

Baca Juga :  Pajero Sport Tabrak 4 Mamang Becak di Dekat Pasar Gubah, Ada yang Meninggal

Kendati aturan baru sudah berlaku, namun saat ini penerapannya dikatakan belum bisa dilakukan. Taslim menjelaskan penerapannya masih perlu waktu karena butuh proses anggaran dan pengadaan material.
“Setelah regulasinya keluar, baru kita masuk ke tahap berikutnya, yaitu implementasinya. Untuk mengimplementasikannya kita juga bertahap mengikuti manajemen anggaran pemerintah, dianggarkan terlebih dahulu tahun ini dan tahun depan baru pengadaan material TNKB-nya. Setelah TNKBnya ada baru kita bisa pasang di kendaraan bermotor milik masyarakat,” kata Taslim.

Sebelumnya Taslim menjelaskan penerapan pelat nomor putih tulisan hitam diproyeksi baru bisa dilakukan pada 2022.

Jika nanti sudah diterapkan, pembuatan pelat nomor putih tulisan hitam dimulai dari kendaraan baru yang diregistrasi. Lalu pelat nomor itu juga akan diberikan pada pemilik kendaraan yang mengurus STNK, misalnya perpanjangan, penggantian lima tahunan, perubahan pemilik, atau perubahan lainnya.

Menurut Taslim penggantian ini tak bisa dilakukan serentak karena akan merugikan masyarakat. Kata dia juga jangan kaget jika suatu saat nanti ada dua warna pelat nomor di jalanan, yaitu hitam dan putih, saat masa transisi. (CNNIndonesia.com)

Komentar