23 Februari 2023 - 09:50 WIB | Dibaca : 765 kali

Komplotan Pembobol Rumah Kosong ‘Disikat’ Polisi

Laporan : Surya
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID, PALEMBANG: Komplotan pembobol rumah kosong diringkus Unit Pidana Umum (Pidum) dan Team Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.

Komplotan berjumlah lima orang, Andi alias Biawak (24), Yanto (30), Muhamad Ishak (40), Eko Seprianto (30), Hendri Wibowo (36), kelimanya merupakan warga Jalan Lunjuk Jaya, Gang Mawar, Kelurahan Lorok, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang.

Salah satu aksi tersangka yakni di rumah korban Arsiyanti (43), di Jalan Kancil Putih VII, Blok B-1, Kecamatan Demang Lebar Daun Palembang, Senin (3/02/23) sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat kejadian, rumah korban dalam keadaan kosong dan terkunci. Lalu para komplotan pelaku langsung masuk ke dalam rumah lewat pintu belakang dan mengambil barang berharga lainnya.

Atas kejadian, korban mengalami kerugian terali jendela, tedmon, satu set meja makan, etalase, mesin air, dan empat daun pintu dengan total mencapai Rp 20 juta serta melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah melalui Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing membenarkan telah menangkap komplotan lima tersangka bobol rumah.

Baca Juga :  Lokasi Pengoplosan Solar di Kertapati Digerebek, Tuan Gudang Diamankan

“Mendapat laporan, anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya masing-masing, Rabu 22 Februari 2023 sekitar pukul 19.00 WIB,” kata Robert P Sihombing di Mapolrestabes Palembang, Kamis (23/02/23).

Berdasarkan catatan polisi, kedua tersangka ini sudah dua kali beraksi di wilayah Kota Palembang.

“Ini aksi terakhir terhadap korbannya di Jalan Kancil Putih VII,” ujar Robert P Sihombing.

Robert P Sihombing menjelaskan, lima tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun. Sedangkan satunya dikenakan Pasal 480 KUHP tentang barang hasil kejahatan.

“Kami masih melakukan pengembangan. Modus mereka ini mengambilnya secara bertahap hingga para korban mengalami kerugian puluhan juta,” ungkap Robert P Sihombing.

Sementara, tersangka Eko Seprianto mengakui telah melakukan pembobolan rumah dan ruko di dua TKP berbeda.

“Saya ikut dalam aksi pembobolan itu, kemudian kami jual dan bagi rata. Uangnya sendiri dihabiskan untuk kebutuhan sehari-hari,” terangnya.

Komentar