16 Agustus 2022 - 02:19 WIB | Dibaca : 581 kali

Hati-hati Distributor dan Pengecer Nakal Pupuk Subsidi !! Sanksi Berat Menanti

Laporan : Maulana
Editor : Noviani Dwi Putri

AVP Penjualan Sumatera Selatan Ani mengatakan akan memberikan sanksi kepada distributor dan pengecer pupuk subsidi bila ketahuan dan terbukti melakukan pelanggaran

SWARAID, PALEMBANG: Sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022, yaitu untuk menjaga ketersediaan, keterjangkauan pupuk dan optimalisasi penyaluran pupuk bersubsidi terutama untuk petani, Pusri Pemasaran Daerah (PPD) Sumatera Selatan PT PUSRI mengingatkan kepada distributor dan pengecer untuk selalu mematuhi aturan dalam menyalurkan pupuk bersubsidi kepada para petani.

AVP Penjualan Sumatera Selatan Ani mengatakan akan memberikan sanksi kepada distributor dan pengecer pupuk subsidi bila ketahuan dan terbukti melakukan pelanggaran dalam melakukan penjualan pupuk bersubsidi kepada petani tidak sesuai aturan yang berlaku.

“Petani yang membeli pupuk itu harus terdaftar di RDKK, memiliki KTP dan sawahnya tidak lebih dari 2 hektar, nah kalau nanti terbukti ada distributor ataupun pengecer yang menjual pupuk tersebut tidak sesuai aturannya, maka kami akan berikan sanksi berupa teguran, denda bahkan tidak melakukan kerjasama lagi dengan pengecer tersebut,” kata Ani.

“Dan juga para petani harus membeli dan mengambil langsung pupuk tersebut ke pengecer, dan membeli dalam bentuk tunai atau cash,namun memang terkadang dalam harga penjualan pupuk tersebut pengecer harus menyesuaikan harga pupuk yang mereka jual karena para petani terkadang meminta pupuk tersebut diantarkan kepada petaninya langsung,” tambahnya.

Baca Juga :  Harga TBS Murah Ketika Ekspor Produk Sawit Justru Sedang Melonjak

Lanjut dijelaskan Ani, dalam melakukan penyaluran pupuk bersubsidi, ia menerangkan bahwa untuk mekanisme pengiriman barang tersebut, PT PUSRI telah melaksanakannya sesuai pada aturan yang telah ditetapkan oleh Menteri Perdagangan RI.

“Untuk pengiriman kita sudah aturannya yaitu Permendag, jadi produsen ke distributor, distributor ke pengecer kemudian dari pengecer ke kelompok tani,” ujarnya.

“Untuk tanggung jawab pengawasan pusri itu memang sampai ke pengecer, namun dalam pelaksanaanya tanggung jawab itu dibagi, dari produsen ke distributor kemudian dialihkan dari distributor ke pengecer itu sudah ada SPJB (Surat Perjanjian Jual Beli) nya, kemudian dari pengecer baru ke kelompok tani, nah dari pengecer ke kelompok tani ini pengawasannya dilakukan oleh PPL Dinas Pertanian,” tambah Ani.

Adapun demikian, PT PUSRI sendiri dalam melaksanakan fungsi pengawasannya telah membuat surat jalan kepada supir ekspeditur pada saat persiapan pengiriman pupuk bersubsidi di pabrik yang kemudian akan dialihkan dahulu ke lini 3 yaitu gudang yang telah disiapkan khusus untuk pengiriman wilayah Kabupaten.

Baca Juga :  Bupati Banyuasin H Askolani Raih Dua Penghargaan Nasional Bidang Pertanian

“Dari gudang kita yang di lini 3 itu, nanti pupuk itu akan diambil oleh distributor untuk dikirim ke pengecer dan itu ada berita acara serah terima barang,” terangnya.

Namun Ani juga menerangkan, dalam hal pengawasan di lapangan, dirinya mengungkapkan bahwa ada keterkaitan tim KP3 (Komite Pengawasan Penyaluran Pupuk Subsidi dan Pestisida) yang terdiri dari unit-unit kerja terkait yaitu Polda, Dinas Perdagangan, Dinas Pertanian dan Kejaksaan yang turut mengawasi kinerja distributor dan pengecer ditiap daerah agar pupuk bersubsidi tersebut diterima oleh para petani sesuai dengan aturannya.

Komentar