9 November 2022 - 00:05 WIB | Dibaca : 844 kali

Pusri Jelaskan Pengelolaan Dana THT Karyawan Pusri

Laporan : Tim Swara
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID, PALEMBANG: PT Pusri Palembang yang merupakan anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero) dengan visi menjadi perusahaan agroindustri unggul di Asia memastikan bahwa kesejahteraan karyawan menjadi prioritas utama.

Pusri memberikan berbagai fasilitas guna memberikan apresiasi kepada Insan Pusri yang sudah berdedikasi bagi perusahaan. Baik karyawan yang masih aktif bekerja maupun pensiunan Pusri.

Sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan Pusri bagi karyawan yang telah berdedikasi untuk kemajuan serta perkembangan perusahaan, Pusri memberikan beberapa manfaat pasca kerja pada saat karyawan berhenti bekerja, baik program pasca kerja yang diwajibkan pemerintah maupun manfaat pasca kerja tambahan, diantaranya sebagai berikut :

  1. Uang Pesangon, Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak yang telah dibayarkan ketika karyawan memasuki masa pensiun.
  2. Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun di BPJS Ketenagakerjaan yang telah dapat diklaim sesuai ketentuan dari BPJS.
  3. Program Pensiun yang terdiri dari Program Pensiun Manfaat Pasti dan Program Pensiun Iuran Pasti yang telah diberikan saat karyawan memasuki masa pensiun.
  4. Prokespen (Program Kesehatan Pensiun) yang telah diberikan berupa pelayanan Kesehatan secara berkelanjutan bagi pensiunan Pusri.
  5. Tabungan Hari Tua (THT) yang preminya (baik berasal dari iuran karyawan maupun iuran perusahaan) telah dibayarkan kepada pihak pengelola dana.
Baca Juga :  Kirim Pempek Lewat Kantor Pos Dapat Diskon Rp 10 Rb Per Kilogram

Terkait pengelolaan Tabungan Hari Tua, Pusri bekerjasama dengan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera dan Asuransi Jiwasraya sebagai pengelola dana.

Namun, karena AJB Bumiputera dan Asuransi Jiwasraya  mengalami masalah hukum dan keuangan, maka sejak Bulan Agustus 2020 terjadi kendala dalam pembayaran manfaat THT karyawan yang pensiun.

Disampaikan VP Humas Pusri, Soerjo Hartono bahwa permasalahan THT dengan Asuransi Jiwasraya sudah mulai ada kejelasan dengan keikutsertaan  Pusri dalam Program Restrukturisasi Jiwasraya yang diinisiasi oleh  Kementerian BUMN.

“Kami turut berpartisipasi dalam program restrukturisasi Jiwasraya yang merupakan inisiasi dari Kementerian BUMN, guna menyelamatkan dana THT karyawan” jelas Soerjo

“Sedangkan terkait permasalahan THT dengan AJB Bumiputera, Pusri telah melaksanakan upaya hukum ke AJB Bumiputera dengan hasil menang sampai tingkat Mahkamah Agung. Namun untuk pembayaran dana THT Pusri berdasarkan hasil tuntutan belum dilaksanakan oleh AJB Bumiputera”, jelas Soerjo.

Terkait hal tersebut pihak dari AJB Bumiputera belum memberikan kepastian maupun kejelasan mengenai realisasi pembayaran THT.

Sebagai upaya penyelesaian permasalahan THT karyawan, Pusri menawarkan skema penyelamatan manfaat THT melalui program restrukturisasi THT.

Baca Juga :  Minta UU BPK Harus Direvisi, Ahok Kenapa?

Dalam skema tersebut Manajemen Pusri  mengupayakan akan membayarkan minimal sebesar akumulasi iuran THT masing-masing peserta, baik dari kontribusi perusahaan maupun karyawan, selama peserta tersebut mengikuti program THT.

Pusri telah melaksanakan sosialisasi kepada 118 (seratus delapan belas) pensiunan terdampak, tetapi sebagian pensiunan masih menolak program tersebut karena keinginan untuk mendapatkan sesuai dengan manfaat yang dijanjikan AJB Bumiputera.

Bagi sebagian besar pensiunan yang setuju, Pusri akan segera membayarkan restrukturisasi THT melalui IFG Life.

Komentar