5 Maret 2021 - 00:07 WIB | Dibaca : 6,540 kali

Dua Pelaku Begal Ditangkap, Novel : Cukup 2 Jam Saja !

Laporan : Surya
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID-PALEMBANG, (05/03/2021): Tim Buser Polsek Plaju dipimpin Katim Buser Aipda Bambang Hardianto berhasil meringkus dua pelaku begal yang hanya berselang sekitar dua jam setelah melakukan aksinya.

Kedua pelaku diketahui merampas sepada motor milik Muhammad Luthfi (18) yang sedang membonceng kekasihnya, pada Minggu (28/2/21) lalu.

Pelaku yakni Ajay Prabowo (19) warga Jalan Akasi, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju Palembang dan M Alfin Wahyudi (19) warga Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang.

Menurut informasi yang dihimpun, aksi kedua pelaku bermula saat korban Muhammad Luthfi, warga Jalan DI Panjaitan Kecamatan Plaju Palembang ini mengendarai sepeda motor Honda Vario sedang mengantarkan pacarnya pulang ke rumah di Lorong Talang Karet, Kelurahan Plaju Darat.

Namun, saat melintas di tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Tegal Binangun, Kelurahan Plaju Darat Kecamatan Plaju korban langsung dikejar dan dipepet kedua pelaku yang menggunakan sepeda motor N-Max nopol BG 6729 ACU dengan meminta korban dan pacarnya berhenti.

Baca Juga :  Maling Gondol HP, Penghuni Kost Lapor Polisi

Lalu, pelaku Ajay Prabowo yang saat itu tidak memakai baju dengan pisau di pinggangnya langsung menyuruh korban berhenti, melihat pelaku membawa pisau korban takut dan menghentikan motornya. Selanjutnya pelaku Ajay langsung melarikan motor korban, usai kejadian korban langsung membuat laporan ke Polsek Plaju Palembang dengan kerugian Rp 17 juta.

Kapolsek Plaju, Iptu Novel Siswandi Kurniawan didampingi Kanit Reskrim Aiptu Abdul Wahab membenarkan hal tersebut dan mengatakan kedua pelaku ditangkap setelah menerima adanya pengaduan dari korban yang melapor ke Polsek Plaju.

“Setelah menerima laporan korban, anggota Buser langsung bergerak cepat melakukan pengejaran, dan 2 jam setelah kejadian Pelaku Ajay Prabowo langsung ditangkap, disusul pelaku Alfin Wahyudi. Keduanya langsung dibawa ke Polsek Plaju untuk diproses lebih lanjut.” Terang Novel.

Lanjutnya, bahwa saat ditangkap keduanya mengakui perbuatannya.

“Untuk barang bukti (BB) yang diamankan 2 unit motor yakni 1 motor korban Honda Vario BG 4020 ACI dan 1 motor pelaku N-max BG 6729 ACU. Untuk keduanya disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun ke atas.” Ungkap Novel kepada para awak media saat rilis kasus di Mapolsek Plaju Palembang, pada Kamis (4/3/21).

Baca Juga :  Komplotan Pembobol Rumah Kosong 'Disikat' Polisi

Sementara itu, pelaku Ajay Prabowo saat ditemui oleh para awak media, mengakui sudah melarikan motor korban.

“Iya kak, saat melihat korban membonceng pacarnya melintas, saya langsung suruh berhenti dan langsung melarikan motornya. Tetapi baru sekali inilah kak melakukan pencurian motor, saya yang membawa motor korban.” Kata Ajay.

Tambahnya, rencananya motor akan dijual dan uangnya digunakan untuk keperluan kebutuhan hidup sehari-hari.

“Tak lain untuk membeli makanan, minuman, dan rokok saja. Saya akui salah kak, saya menyesal sudah berbuat seperti ini.” Ujar Ajay.

Komentar