9 September 2022 - 12:03 WIB | Dibaca : 870 kali

Banding Dikabulkan ! Hukuman Alex Noerdin Berkurang 3 Tahun

Laporan : Surya
Editor : Noviani Dwi Putri

Alex dijerat dua kasus korupsi yang berbeda, yaitu  korupsi hibah pembangunan Masjid Sriwijaya dan jual beli gas BUMD PDPDE Sumsel

SWARAID, PALEMBANG: Setelah dijatuhkan vonis 12 tahun penjara, permohonan banding yang diajukan Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin pun hasilnya berhasil mengurangi hukumannya.

Alex mendapat keringanan hukuman 3 tahun, sehingga hukumannya kini menjadi 9 tahun penjara saja.

Alex dijerat dua kasus korupsi yang berbeda, yaitu korupsi hibah pembangunan Masjid Sriwijaya dan jual beli gas BUMD PDPDE Sumsel.

Diterangkan Juru Bicara PN Palembang Sahlan Effendi, dalam salinan putusan banding terdakwa Alex Noerdin dinyatakan terbukti secara sah serta meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan ke satu Primair dan tindak pidana korupsi secara berlanjut dalam dakwaan kedua Primair.

“Benar, Rabu sore kemarin PN Palembang telah menerima salinan putusan banding dari PT Palembang yang mana isinya mengabulkan permohonan banding, memperbaiki putusan PN Palembang atas nama terdakwa Alex Noerdin,” kata Sahlan, Kamis (8/9/22).

Sahlan membeberkan juga telah mendapatkan salinan putusan banding untuk tiga terdakwa lain dalam kasus yang sama, yakni Muddai Madang, A Yaniarsah Hasan, dan Caca Isa Saleh.

Baca Juga :  Sidang Alex Noerdin Masuki Babak Baru, JPU Hadirkan Tiga Saksi Ahli

Dikatakan untuk banding terdakwa Muddai Madang juga telah diterima oleh pengadilan tingkat banding dari putusan pengadilan tingkat pertama pidana 12 tahun penjara menjadi pidana 11 tahun penjara.

Sedangkan Caca Isa Saleh dan A Yaniarsah Hasan dalam putusan bandingnya menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Palembang dengan menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa yakni 11 tahun penjara.

Komentar