SWARAID, PALEMBANG: Pasca cuti bersama lebaran Idul Fitri 1443 H, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Palembang, kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi jual beli gas PDPDE Sumsel, yang menjerat mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin.
Lima majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Yoserizal, SH., MH mengagendakan mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan terdakwa Alex Noerdin melalui tim penasihat hukum terdakwa, Senin (9/5).
Tiga ahli dihadirkan langsung di dalam ruang sidang utama, diantaranya yakni Irjen Kementerian ESDM Akhmad Syakhroza, dihadirkan sebagai ahli tata kelola minyak dan gas bumi.
Selain Akmad Syakhroza yang juga Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, di persidangan juga hadir dua ahli lainnya yakni Nur Basuki Winarno, dosen Universitas Airlangga sebagai ahli Tipikor serta pakar hukum administrasi negara Dian Puji Nugraha.
Dari keterangannya dipersidangan mengatakan bahwa gas merupakan milik negara bukan milik kontraktor, sifat daripada gas beda dengan minyak tidak bisa di hentikan jika sudah dikeluarkan.
“Bagian dari negara 70 persen dan bagian kontraktor 30 persen. Di sini ada titik serah pemindahan antara negara dan pembeli. Negara hanya batas titik serah pemindahan,” kata ahli Akhmad Syakhroza dipersidangan.
Dari pantauan persidangan, suasana ruang sidang utama Tipikor Palembang telah dipenuhi pengunjung sidang. Sementara, terdakwa Alex Noerdin tetap dihadirkan secara visual dari balik layar monitor persidangan.















Komentar