9 September 2022 - 14:41 WIB | Dibaca : 767 kali

Prank ?! Ternyata BSU Rp600 Ribu Belum Cair Hari Ini

Laporan : Riski
Editor : Noviani Dwi Putri

Memang belum pernah diumumkan tanggalnya kok kapan. Jadi bukan dibatalkan. Kita inginnya cepat. Tapi kalau nanti prosesnya belum maksimal, malah bisa mengecewakan

SWARAID, JAKARTA: Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari membantah kabar yang mengatakan adanya pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600 ribu pada hari ini, Jumat (9/9/22).

Bahkan ia memastikan, bahwa belum pernah diumumkan kapan tanggal pencairan akan dilakukan. Menurutnya, kalau pengumuman dilakukan, pihaknya khawatir prosesnya ternyata belum selesai dan malah mengecewakan pekerja.

“Memang belum pernah diumumkan tanggalnya kok kapan. Jadi bukan dibatalkan. Kita inginnya cepat. Tapi kalau nanti prosesnya belum maksimal, malah bisa mengecewakan,” terang Dita, Jumat (9/9/22).

Lantas dari mana kabar pencairan BSU ini berasal?

Kabar pencairan BSU dicairkan mulai Jumat ini sebelumnya disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal PHI Jamsos Kemnaker Surya Lukita Warman dalam acara diskusi publik ”Kebijakan Pemerintah Pasca Kenaikan Harga BBM pada Sektor Perlindungan Sosial dan Ketenagakerjaan” bersama Ombudsman RI, Kamis (8/9/22) kemarin.

“Walaupun penyaluran BSU ini belum tersalurkan sampai hari ini, tapi persiapannya sudah siap dan kami harapkan di Minggu ini, di Jumat (9/9/22), paling lambat sudah kami salurkan,” ungkapnya.

Baca Juga :  BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair November; Dua Bulan Sekaligus, Cek di Sini!

Disampaikan Surya lebih lanjut, penyaluran BSU awalnya ditargetkan kepada 16,2 juta pekerja. Namun, setelah proses verifikasi hanya terdapat 14,6 juta pekerja yang berhak. Karena itu, dari total anggaran awal Rp9,6 triliun hanya diperlukan Rp8,7 triliun saja.

“Ternyata yang memenuhi persyaratan hasil exercise kami, hanya 14,6 juta orang. Angka ini yang kami usulkan kepada Kemenkeu, agar anggarannya disiapkan dengan nilai bantuan Rp600 ribu per kepala, akhirnya nilai anggaran subsidi upah tahun ini Rp8,7 triliun,” papar Surya.

Aturan mengenai BSU ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Komentar