Mengadili, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi II Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palembang dan pemohon kasasi I terdakwa I Ir. H. Eddy Hermanto SH MM dan terdakwa II Ir H Syarifudin M.F.
SWARAID, PALEMBANG: Permohonan kasasi yang diajukan dua terdakwa kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Eddy Hermanto dan Syarifudin ditolak Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, keduanya telah mendapat potongan hukuman sebanyak 4 tahun penjara setelah banding ke Pengadilan Tinggi Palembang.
Tapi tak cukup sampai di situ, melalui kuasa hukumnya, kemudian keduanya kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, berharap dapat memperoleh keringanan.
“Iya benar, kami telah menerima putusan kasasi dari Mahkamah Agung atas nama terdakwa Eddy Hermanto dan Syarifudin, amar putusannya sudah tertuang di laman SIPP PN Palembang,” terang Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang, Sahlan Effendi, Minggu (25/9/22).
Mengutip situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, majelis hakim Mahkamah Agung yang diketuai H. Eddy Army SH MH menolak permohonan kasasi yang diajukan Eddy Hermanto dan Syarifudin.
Adapun isi petikan putusan tersebut yakni :
“Mengadili, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi II Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palembang dan pemohon kasasi I terdakwa I Ir. H. Eddy Hermanto SH MM dan terdakwa II Ir H Syarifudin M.F. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi masing-masing sebesar Rp.2.500.00 (dua ribu lima ratus rupiah),” bunyi petikan tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Eddy Hermanto, Nurmalah SH MH mengatakan, pihaknya sudah menerima rilis atas putusan akhir dari Mahkamah Agung.
“Dengan ditolaknya permohonan kasasi itu, artinya Mahkamah Agung memperkuat putusan banding Pengadilan Tinggi Palembang,” ujarnya.
Pernyataan serupa juga disampaikan Kasi Penuntutan Bidang Pidsus Kejati Sumsel Naimullah SH MH melalui Kasi Penkum, Moch Radyan SH MH.
“Iya benar putusan kasasi Mahkamah Agung memperkuat putusan banding majelis hakim Pengadilan Tinggi Palembang. Artinya ini putusan akhir dan telah incrach (berkekuatan hukum tetap),” ujarnya.
Untuk diketahui, Eddy Hermanto dan Syarifudin sebelumnya masing-masing mendapat vonis hukuman 12 tahun penjara denda 500 juta subsider 4 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang.
Atas putusan tersebut, keduanya lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palembang.
Upaya tersebut membuahkan hasil sebab mereka mendapat keringanan hukuman masing-masing selama 4 tahun penjara.
Hukuman terhadap Eddy Hermanto (mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya) berkurang menjadi 8 tahun denda 500 juta subsider 4 bulan serta dibebankan uang pengganti Rp.218 juta.
Sedangkan terhadap Syarifudin (Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya) menjadi 8 tahun dan 6 bulan penjara denda 500 juta subsider 4 bulan juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp.1,1 miliar
Sebagai informasi, kasus korupsi pembangunan masjid raya sriwijaya Jakabaring Palembang juga turut menyeret nama mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin.
Selain itu, Alex Noerdin juga terjerat kasus pembelian gas PDPDE.
Atas hal tersebut, majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadapnya.
Alex Noerdin kemudian mendapat potongan hukuman menjadi 9 tahun penjara setelah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palembang.
Tak cukup sampai disitu, Alex Noerdin kembali mengajukan upaya hukum.
Politisi partai golkar ini masih menanti hasil kasasi ke Mahkamah Agung yang yang berkasnya dikirimkan pada 23 September 2022.















Komentar