Saya cuma disuruh mengedarkan, biasanya ke teman sesama buruh angkut di Pelabuhan Boom Baru
SWARAID, PALEMBANG: Seorang buruh di pelabuhan terpaksa berujung masuk bui setelah kedapatan menjalankan profesi lain, yakni sebagai pengedar narkoba.
Mengaku untuk menghidupi istri dan anaknya, pelaku Agus Surono (32) warga Jl. Slamet Riadi Lrg. Lawang Kidul Darat Kelurahan Lawang Kidul Kecamatan IT II, Palembang nekat mengedarkan sabu di tempatnya bekerja, Pelabuhan Boom Baru Palembang.
Akibat menjalani bisnis terlarang itu, Agus yang baru memiliki satu anak, terpaksa berurusan dengan pihak polisi.
Tersangka diringkus petugas unit Reskrim Polsek IT II pimpinan Ipda Armansa Gusnata akhir pekan lalu di rumahnya (18/9/22).
Saat dilakukan penggrebekan, petugas berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 6,97 gram yang tersimpan di dalam sebuah kotak rokok, membuat Agus tak bisa berkelit.
Di dalam bungkus rokok tersebut, Agus mengemas sabunya itu dengan beberapa paket kecil siap edar.
Selain itu, diamankan pula sejumlah barang bukti diantaranya satu unit timbangan digital, satu bal plastik kecil yang dipakai untuk mengemas sabu, serta uang tunai sebesar Rp150 ribu yang diselipkan di balik rak piring.
“Saya cuma disuruh mengedarkan, biasanya ke teman sesama buruh angkut di Pelabuhan Boom Baru,” ucapnya.
Meski hampir satu tahun menjalankan bisnis haramnya itu, Agus mengaku bahwa keluarganya tidak ada yang tahu kedoknya sebagai bandar sabu.
“Jika ditotal jumlah uang yang akan didapatkan jika sabu itu terjual habis Rp7 juta. Dari sana saja dijanjikan akan mendapatkan upah Rp1 juta, tapi barang belum habis saya sudah keburu ditangkap,” ucapnya.
Sementara Kapolsek IT II, Kompol Fadilah Ermi mengungkap, perburuan terhadap tersangka ini atas laporan masyarakat yang mengaku resah dengan tindakan tersangka yang mengedarkan sabu di lingkungan tempat kerjanya.
“Tersangka dikenakan, disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun,” sebut Fadilah.














Komentar