SWARAID, PALEMBANG: Pemerintah Kota Palembang mendapat rapor kuning dari Ombudsman RI Perwakilan Sumsel.
Ombudsman memberi nilai 7.42 kepada Pemkot Palembang terkait penilaian tingkat kepatuhan tahun 2021 terkhusus standar pelayanan publik.
“Hari ini kita mendapatkan rapor kuning yang disampaikan (Ombudsman Sumsel, red). Mudah-mudahan ke depan ini menjadi pedoman bagi Pemerintah Kota Palembang untuk terus berupaya yang lebih baik lagi,” kata Walikota Palembang, H. Harnojoyo di Rumah Dinas Walikota, Jalan Tasik Palembang, Selasa (25/1/22).
Bagi Harnojoyo, penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman Sumsel tersebut sebagai upaya mendorong serta menjadi pedoman bagi Pemkot Palembang agar terus berupaya lebih baik lagi.
“Insyaallah dengan penilaian ini merupakan suatu hal yang baik menurut kami dalam rangka memotivasi agar dapat memberikan pelayanan yang lebih baik,” ujarnya.
Ia menyebutkan, di awal pemerintahannya di tahun 2018 Pemkot Palembang mendapatkan rapor hijau dari penilaian Ombudsman RI Sumsel.
Ke depannya sebagai upaya peningkatan, pihaknya juga telah membentuk tim koordinasi untuk mengkomunikasikan terkait standar pelayanan di masing-masing OPD.
Menurutnya rapor kuning yang diterima oleh Pemkot Palembang tersebut dinilai dipengaruhi juga standarisasi baru yakni sistem elektronik yang terkadang terjadi eror ataupun gangguan saat pengaksesan
“Jadi jangan-jangan pada saat penilaian yang namanya internet kita tidak tau. Hal-hal itulah yang nanti akan kita komunikasikan dan koordinasikan. Yang pastinya target tahun 2022 kita rapor hijau, karena kita tahun 2017 juga pernah hijau,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumsel, M Adrian Agustiansyah menyebutkan Pemkot Palembang mendapatkan penilaian 7.42 dari survei, dimana yang menjadi target survei yakni Dinas Pendidikan Kota Palembang, DPMPTSP Kota Palembang, dan Disdukcapil Kota Palembang.
Selain itu ia mengungkapkan bahwa pihaknya sengaja menyerahkan rapor penilaian di bulan Januari dengan tujuan agar Pemkot Palembang dapat melakukan pembenahan lebih awal.
“Sehingga nanti dapat langsung melakukan pembenahan atau melengkapi setiap kekurangan ke depan, sehingga dapat lebih sempurna. Yang pastinya untuk survei yang akan datang di tahun ini,” ujarnya.
Adrian juga menjelaskan, survei penilaian dasar terkait standar layanan publik tersebut sesuai dengan Undang-Undang 25 Tahun 2009.
“Sebuah unit layanan publik wajib paling tidak memenuhi 14 standar, seperti visi, misi, maklumat pelayanan, SOP, ataupun bagian pengaduan.” Kata Adrian.
“Dan dalam survei itu juga, petugas survei kita menempatkan diri sebagai seorang pengguna layanan, jadi kita nilai apa yang kita lihat.”
Adrian menambahkan, penilaian sistem elektronik merupakan salah satu standarisasi yang baru ditambahkan, yakni berupa terkait SOP pelayanan yang juga wajib di posting pada website resmi dari setiap instansi.
“Jadi saya sarankan untuk membuat saja tim, dimana ketua timnya bisa berkoordinasi dengan Ombudsman dan OPD-OPD lainnya terkait dengan standarisasi pelayanan publik.












Komentar