17 Oktober 2020 - 05:10 WIB | Dibaca : 2,351 kali

Uang Arisan Digelapkan, Owner Cantik Lapor ke Polrestabes

Laporan : Surya
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID – PALEMBANG, (17/10/20) : Owner Arisan Berinisial RT (22) warga Jalan Ratu Sianum, Lorong Kenanga, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang melapor ke Polrestabes, Jum’at (16/10/20) Pukul 16.23 WIB.

Pelaku yang bernama Nurul Chairunnisa dan Izzati Nabila diduga telah menipu korban dan menggelapkan uang korban RT sejumlah Rp. 24.000.000.

Wanita Berinisial RT (22)  menjelaskan kronologi kejadian yang menimpa dirinya,

“Begini pak, saya ini kan mengadakan arisan dengan setoran bisa disebut lumayan besar. Mereka berdua ini bisa disebut orang yang dekatlah sama saya sebelumnya atau teman akrab lah seperti itu. Karena saya merasa kami sudah lama kenal dan saling percaya, jadi saya berani meminjamkan uang kepada mereka, karena mereka juga sudah menganggap saya bukan orang lain.” Ungkapnya.

RT yang merupakan owner arisan menerangkan, bahwa uang yang ia pinjamkan itu adalah uang arisan yang harus segera ia bayarkan kepada peserta yang dapat giliran narik,

“Awalnya dia meminjam uang senilai Rp 6.000.000 sama saya si nurul chairunnisa dan Rp 18.000.000 kepada Izzati Nabila sesuai kesepakatan yang telah di tentukan di awal dan di surat perjanjian dan mereka akan mengembalikannya dalam jangka waktu 25 hari – 1 bulan. Nah saat jangka waktu yang sudah kami sepakati untuk pengembalian , mereka berdua tidak mampu menyelesaikan perjanjian tersebut.” Jelasnya kembali.

Baca Juga :  Sesuai SE Mendagri, Kota Palembang Akan Lanjut PPKM Level 4

“Bukan nya mereka sadar diri untuk mengembalikan tapi mereka malah menantang saya untuk membuat laporan. akhirnya saya memutuskan kesini untuk melaporkan mereka berdua agar di beri shock therapy dan ditindaklanjuti.” Tutup Korban.

Diketahui, pelapor RT (22) juga membawa dua Kuasa Hukumnya yakni Yusuf Nursaid SH, MH (29) dan Dovi Desrihandy, SH untuk mendampingi malapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Kasubbag Humas Polrestabes Palembang, AKP Irene membenarkan adanya laporan petugas terkait kasus penggelepan uang yang dialami korban RT (22).

“Laporan sudah diterima oleh Unit Piket SPKT kita, selanjutnya laporan ini akan ditindaklanjuti, sebagaimana terlapor sudah masuk dalam pasal 372 KUHP atau penggelapan uang dari korban.” Terang Irene.

Komentar