1 November 2022 - 01:42 WIB | Dibaca : 1,341 kali

Tilang Manual Beralih ke Elektronik, Apa Ada Bedanya?

Laporan : Tim Swara
Editor : Noviani Dwi Putri

Tilang manual dan tilang elektronik hanya dibedakan soal alat yang digunakan untuk menilangnya saja

SWARAID, JAKARTA: Larangan tilang manual yang termaktub dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, dan telah ditandatangi oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa Korps Lalu Lintas Polri diminta untuk tidak menggelar tilang secara manual dan memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun bergerak.

Personel Korlantas Polri pula diminta untuk memberikan pelayanan prima serta menerapkan senyum, sapa, dan salam (3S) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket samsat, satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.

Apakah ada perbedaan antara tilang manual dan tilang elektronik?

Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir, tilang manual dan tilang elektronik hanya dibedakan soal alat yang digunakan untuk menilangnya saja.

Tilang elektronik dilakukan menggunakan kamera canggih ETLE, sementara tilang manual dilakukan langsung oleh petugas di lapangan.

“Sebenarnya tidak ada perbedaan antara tilang itu, yang membedakan adalah alat yang digunakan. Tilang elektronik menggunakan kamera canggih ETLE, sedangkan tilang biasa dengan petugas,” kata Nasir, Jumat (28/10/22).

Untuk tilang elektronik sendiri, sistematisnya adalah para pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas nantinya akan terekam kamera ETLE.

Di antaranya seperti pelanggaran berupa tidak menggunakan sabuk keselamatan, melewati marka jalan dan lainnya.

Baca Juga :  Civitas Akademika UIN RF bersama KPU dan KNPI Sumsel Tingkatkan Partisipasi Pemilu 2024

Kemudian pelanggar nantinya akan dikirimi surat konfirmasi dari polisi dan diminta untuk datang ke posko ETLE untuk melakukan konfirmasi apakah benar kendaraannya yang terekam kamera.

Kemudian langkah selanjutnya pemilik kendaraan membenarkan bahwa kendaraan yang terekam tersebut memang benar miliknya.

Jika pemilik kendaraan menerima maka polisi akan menerbitkan slip tilang seperti saat penindakan di lapangan yakni berwarna biru.

Bila pemilik kendaraan yang dikirimi surat konfirmasi tidak melakukan pelaporan setelah menerima surat dalam kurun waktu tertentu, kendaraan dapat diblokir surat-suratnya.

Nasir menambahkan, prosedur pembayaran denda tilang bisa dilakukan lewat bank, seperti tilang biasa.

“Prosedurnya kemudian pembayaran lewat bank, dan seterusnya seperti tilang biasa. Jadi tilangnya sama, pelanggarannya lalu lintas seperti biasa. Tidak berbeda,” ucap Nasir.

Besaran Denda Tilang Elektronik 

Pemberian sanksi tilang selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berikut berikut besaran denda tilang elektronik sesuai jenis pelanggarannya,

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.

2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan denda tilang elektronik sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara 2 bulan.

3. Mengemudi sambil mengoperasikan Smartphone didenda Rp 750.000 atau kurungan penjara 3 bulan.

Baca Juga :  R.A Anita Noeringhati dan LMND Berkomitmen Membawa Masa Depan Sumsel Berjaya Seperti Kerajaan Sriwijaya Masa Lalu

4. Melanggar batas kecepatan denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.

5. Menggunakan pelat nomor palsu denda tilang elektronik Rp500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.

6. Berkendara melawan arus didenda Rp 500.000 atau kurangan paling lama 2 bulan.

7. Menerobos lampu merah, denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.

8. Tidak menggunakan helm atau helm yang digunakan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) denda tilang elektronik Rp 250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.

9. Berboncengan lebih dari 3 orang denda e-tilang Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.

10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor didenda Rp 100.000 atau dipenjara 15 hari.

Larangan Tilang Manual Akan Efektif Jika Dibarengi Penindakan Terhadap Oknum Polisi

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar meyakini, bahwa keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang anggota polisi lalu lintas melakukan tilang manual akan efektif jika dilaksanakan dengan baik.

“Ya saya kira ini akan efektif juga, terlaksana dengan baik,” kata Fickar kepada wartawan, Rabu (26/10/22).

Namun, Fickar mengingatkan agar Kapolri menindak tegas jika masih ada anggota Polri yang kedapatan melakukan penilangan kepada pengendara yang melanggar lalu lintas.

Menurutnya, jangan sampai kebijakan ini tak berjalan sesuai dengan perintah Kapolri.

Baca Juga :  Sikat Mafia Judi ! Kapolri Intruksikan Ini ke Seluruh Jajarannya

“Harus dilakukan penindakan jika diketahui masih ada oknum polisi yang melakukan penilangan, bahkan melakukan

Polantas Tetap Lakukan Teguran Langsung ke Pelanggar

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melarang jajaran polisi lalu lintas (polantas) melakukan tilang manual untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli).

Meski begitu, polantas akan masih berada di lapangan untuk menegus langsung para pelanggar lalu lintas.

“Selama 2 atau 3 bulan kedepan kami melakukan operasi Simpatik dengan memaksimalkan e-TLE dan melakukan tindakan edukasi dan teguran bila anggota menemukan pelanggaran lalu lintas,” kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan.

Aan menerangkan dalam hal ini sesuai perintah Kapolri, pihak kepolisian akan mengedepankan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) yang sudah terpasang di 34 Polda di seluruh Indonesia.

“Iya lebih mengedepankan itu,” ucapnya.

Di sisi lain, Aan menilai masyarakat Indonesia sudah cerdas dalam hal berlalu lintas.

Sehingga, dengan tidak adanya tilang manual dan hanya peneguran, masyarakat diharapkan sudah mengerti tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas.

“Masyarakat kita cerdas edukasi yang kita lakukan untuk memberi pemahaman bahwa keselamatan di jalan adalah sesuatu hal yang penting untuk melindungi dirinya dan orang lain,” ucapnya.

“Sehingga dengan kesadaran sendiri dengan kepatuhan sendiri masyarakat akan berkendaraan dengan tetap mematuhi aturan yang ada,” sambungnya.

Komentar