17 April 2023 - 14:51 WIB | Dibaca : 626 kali

Tolak UU Cipta Kerja; Demonstrasi Mahasiswa Sumsel Hari Ini Berakhir Ricuh

Laporan : Tim Swara
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID, PALEMBANG: Pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang menimbulkan banyak polemik dan penolakan dari masyarakat. Sejak RUU ini diparipurnakan di DPR pada 5 Oktober 2020, sejumlah elemen masyarakat dari buruh, mahasiswa, hingga pelajar menolak dengan menggelar demo di sejumlah kota.

Penolakan juga disampaikan oleh berbagai organisasi masyarakat sipil dan para akademisi dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia.

Namun protes dan penolakan dari sejumlah elemen masyarakat tidak menyurutkan langkah pemerintah dan DPR untuk menjadikan RUU CK menjadi Undang-Undang yang disahkan pada 21 Maret 2023.

Senin, 17 April 2023 mahasiswa yang tergabung dalam Front Pergerakan Rakyat Sumatera Selatan menggelar aksi “Tolak UU Cipta Kerja” di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Selatan. Aksi ini menanggapi terkait disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja No 2 tahun 2022.

Dikatakan Koordinator aksi, Wahidin, aksi ini mengajak seluruh mahasiswa, pemuda dan seluruh elemen masyarakat untuk menjemput kedaulatan rakyat dengan tagline #BUBARKANDPR dengan tuntutan yang ditujukan kepada Ketua DPRD Sumatera Selatan.

Baca Juga :  Terbesar di Indonesia ! Menpan RB Resmikan MPP Kota Palembang

Sejumlah elemen yang terlibat dalam aksi tersebut antara lain

  • Ek-LMND PLG
  • HMI Cabang Palembang
  • PKC PMII
  • IPNU
  • FMPSS
  • PII Muara Enim
  • TAMSIS
  • PGRI
  • STIE APRIN
  • IBA
  • KOMPAS

Aliansi Front Pergerakan Rakyat Sumatera Selatan membawa tuntutan sebagai berikut :

1. Mendesak Ketua DPRD Sumatera Selatan untuk menolak dan mendesak pencabutan UUCK No 2 tahun 2022 yang cacat formil secara substansi dan merugikan buruh.

2. Mendesak DPRD Sumatera Selatan menolak PP 64/2021 Tentang Bank Tanah yang masuk dalam UUCK yang membahayakan para petani, langgar konstitusi dan dorong liberalisme pertanahan kemudian harus diberhentikan pelaksanaannya.

3. Mendesak DPRD Sumatera Selatan menolak pasal 81 point 51-53 UUCK yang menghapus ketentuan dalam pasal 162 UU ketenagakerjaan terkait pesangon bagi pekerja yang sangat merugikan dan menghilangkan hak pekerja/buruh. Kemudian melibatkan para pekerja/buruh dalam pembahasan isu-isu ketenagakerjaan.

4. Mendesak DPRD Sumatera Selatan menolak UUCK pasal 81 poin 4-11 yang mempermudah tenaga kerja asing (TKA) masuk dengan menghilangkan kewajiban pengusaha memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Baca Juga :  Mentereng di Luar, Remuk di Dalam

5. Mendesak DPRD Sumatera Selatan menolak UUCK pasal 81 poin 22 tentang waktu kerja lembur yang mengharuskan pertambahan waktu lembur pekerja/buruh menjadi 4 jam dalam sehari dan 18 jam dalam seminggu dan menghapus cuti panjang ini tentu merugikan dan menghilangkan hak para pekerja/buruh sementara upah lembur tetap sama dan tidak ada pertambahan upah dijam lembur.

6. Mendesak DPRD Sumatera Selatan menolak pasal 65 UUCK dimana pendidikan dibuat sebagai bisang usaha, maka memungkinkan korporasi masuk dan menjadikan pendidikan sebagai satu unit usaha. Hal ini merupakan sebuah kerugian besar bagi bangsa.

7. Memperketat proses izin perusahaan terkait dengan analisis mengenai dampak lingkuangan (AMDAL).

Kepada Swara.id, Kordinator aksi, Wahidin sekaligus Presma UIBA mengatakan,

“Bahwa aksi kita pada hari ini adalah aksi membela hak-hak rakyat, dimana UU CIPTAKER adalah bentuk penghianatan terhadap rakyat. Aksi kita yang awalnya adalah aksi damai berujung ricuh setelah beberapa oknum aparat melakukan tindakan represif terhadap aksi masaa maka dari itu kami ingin pihak kepolisian bertanggung jawab atas perlakuan yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian terhadap aksi massa.” Tegasnya.

Baca Juga :  Korlantas Polri Gelar Operasi Zebra 2022 Serentak di Seluruh Indonesia

Ditambahkan juga oleh salah satu orator aksi, bung Yoga selaku Ketua EK LMND Palembang,

”Pada hari ini kita melaksanakan aksi demonstrasi ingin menegaskan bahwa mahasiswa dan pemuda Sumsel tidak percaya lagi akan fungsi daripada DPR maka dari itu kami inginkan DPR bubar karena tidak berguna bagi masyarakat Indonesia. Kemudian saya pun menyayangkan aksi hari ini dikarenakan ada beberapa kawan kita yg terkena tindakan represif oleh aparat kepolisian yang seharusnya mengayomi dan mengawal aksi kami justru melakukan tindakan represif kepada aksi massa.” Terang Yoga.

Komentar