18 April 2023 - 03:34 WIB | Dibaca : 423 kali

Banyak Kursi Kosong, Rapat Paripurna LKPJ Bupati Banyuasin 2022 Kembali Diskors

Laporan : Maulana
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID, BANYUASIN: Rapat Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Banyuasin Tahun 2022 untuk mendapatkan rekomendasi DPRD Banyuasin, kembali diskors.

Diketahui, penundaan rapat paripurna dikarenakan banyaknya anggota DPRD tidak hadir, dan belum disimpulkannya rekomendasi oleh Panitia Khusus (Pansus), yang mempertanyakan SILPA sebanyak Rp48 miliar tahun lalu pada Dinas Pendidikan Banyuasin.

Salah satu Anggota DPRD Banyuasin, Tismon dari Fraksi PAN mengungkapkan, tertundanya agenda paripurna seperti hari ini dan kemarin, sebenarnya terkait pada pembahasan dalam pansus kemarin-kemarin, dari Dinas Pendidikan itu beberapa kali diundang tidak hadir.

“Dimana teman-teman dari pansus tersebut ingin mempertanyakan ada SILPA tahun lalu, sebesar Rp48 miliar dan itu yang ingin dipertanyakan teman-teman yang ada di pansus, sementara kalau dikaitkan dengan tatib sidang yang diinformasikan membuat banyak teman-teman anggota DPRD tidak hadir, sebenarnya bukan dikatakan Ketua itu memaksakan jadwal sidang.”

“Jadi sebenarnya korum atau tidaknya sidang pimpinan itu harus membuka dulu sidang paripurna itu, kemudian diserahkan dahulu kepada peserta sidang akan dilanjutkan, ditunda atau dijadwalkan ulang,” kata Tismon, Senin (17/4/23).

Baca Juga :  Targetkan Pembangunan Infrastruktur Berjalan Optimal, Pj. Bupati Banyuasin Audiensi Ke PUPR

Sementara, saat ditanya terkait apakah tidak ada koordinasi di internal DPRD sebelum rapat diagendakan dan batal dilaksanakan, Tismon menjelaskan memang benar seharusnya ada koordinasi di internal DPRD sebelum diagendakan sidang tersebut oleh Ketua DPRD, namun hal itulah salah satunya yang membuat pada hari ini dari 45 anggota DPRD Banyuasin yang hadir hanya 5 orang, ucapnya.

Sementara itu Ahmad Yamin Anggota DPRD Banyuasin dari Fraksi PAN juga menambahkan, Alasan yang mendasar kawan-kawan tidak hadir selain belum siapnya rekomendasi dari pansus tersebut, yang paling mendasar agenda sidang yang diputuskan pimpinan pimpinan hari ini itu tidak melalui mekanisme Bandan Musyarawah (Banmus).

“Jadi secara aturan agenda sidang itu harus diputuskan melalui sidang Banmus terlebih dahulu, tidak bisa pimpinan memutusakan sendir, ini sudah tidak benar apalagi secara tatib sudah jelas, karena saya sendiri anggota Banmus namun sampai pukul 9 tadi tidak juga ada sidak Banmus,” ujar Yamin.

Sementara itu Ketua DPRD Banyuasin, Irian Setiawan selaku pimpinan sidang paripurna saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait hal tersebut, sampai berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dan jawaban.

Baca Juga :  Paklaring Tak Dikeluarkan PT Andira Agro, BPJS Ketenagakerjaan Sulit Dicairkan

Komentar