3 Desember 2021 - 06:57 WIB | Dibaca : 1,445 kali

Tempat Wisata Ditutup dan Tak Ada Libur! Pemkot Antisipasi Lonjakan Kasus Covid 19

Laporan : Diaz
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID, PALEMBANG : Jelang akhir tahun,pemerintah ambil langkah antisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di kota Palembang pada Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Rencananya pemerintahakan menutup sejumlah tempat wisata serta meniadakan libur panjang selama masa Nataru.

Dimana mulai tanggal 23 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 akan diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 yang tertuang dalam Inmendagri No 62 tahun 2021.

Seperti yang disampaikan Sekretaris daerah kota Palembang Ratu Dewa, di masa Nataru nanti sejumlah tempat wisata kota Palembang yang menjadi land mark kota pempek ini seperti salah satunya pelataran Benteng Kuto Besak (BKB) yang selalu menjadi titik kumpul pada malam pergantian tahun, nantinya akan ditutup.

“Fasilitas umum atau objek wisata seperti Benteng Kuto Besak (BKB) akan ditutup ketika diterapkan PPKM Level 3 saat libur panjang menjelang akhir tahun,” kata Sekda Palembang Ratu Dewa.

Tak hanya sampai di situ, Ratu Dewa juga menerangkan pada Nataru nanti para pegawai baik ASN atau non-PNSD di lingkungan Pemkot dilarang untuk mengambil cuti.

Baca Juga :  Sediakan 2020 Cup Kopi Gratis, PHRI Peringati Hari Pariwisata Dunia dan Hari Kopi International

“Saat libur panjang akhir tahun, ASN dan pegawai honorer tidak diperbolehkan cuti/izin ke luar kota kecuali dalam keadaan benar-benar mendesak,” ujarnya.

Di lain sisi, dalam satuan pendidikan juga akan mewajibkan seluruh sekolah menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) selama nataru, yang artinya libur panjang akan diundur hingga awal tahun nanti.

Tujuannya tentu, kebijakan ini diambil sebagai bentuk antisipasi seluruh peserta didik baik pada jenjang sekolah dasar dan sekolah menengah pertama tidak melakukan mudik atau berpergian keluar kota saat libur panjang dan Nataru.

Hal tersebut langsung diterangkan oleh Kepala Dinas pendidikan Kota Palembang Ahmad Zulinto, kebijakan tersebut diambil sebagai tindak lanjut dari Inmendagri No 62 tentang antisipasi penyebaran covid-19 pada Nataru.

“Ini sebagai bentuk dukungan Pemerintah Kota Palembang mencegah lonjakan kasus Covid-19, terlebih lagi sekarang telah ada varian baru, sehingga seluruh aktivitas belajar tetap berlangsung,” katanya.

Dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan, PTM di jenjang SD dan SMP akan tetap berlangsung sampai 2022, dengan kapasitas 50 persen dari ruangan kelas.

Baca Juga :  Kambang Iwak Dikeruk, Ratu Dewa: Pendalaman dan Daya Tarik Wisatawan

“Jam sekolah tetap seperti biasanya, hanya dibagi per sesi. Dalam satu sesi hanya 2 jam.”

Ahmad Zulinto kemudian tak lupa mengingatkan untuk tak abai protokol kesehatan dan institusi harus tetap menyediakan sarana cuci tangan.

“Tapi kita tidak boleh lengah, protokol kesehatan tetap harus dijaga. Sarana cuci tangan setiap sekolah juga harus disiapkan.”

Komentar