11 Maret 2024 - 10:12 WIB | Dibaca : 3,461 kali

STN dan LMND Sumsel Dampingi Masyarakat Desa Semangus dan Benakat Minyak dalam program Hutan Lestari Rakyat Sejahtera

Laporan : Tim Swara
Editor : Noviani Dwi Putri

Swara.id | PALI – Dalam mewujudkan dan merealisasikan program Perhutanan Sosial terhadap masyarakat Desa Semangus, Benakat Minyak dan Sungai Baung Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), kolektif kerja STNK dan LMND Sumsel pada tanggal 9-10 Maret 2024 melakukan pertemuan pembentukan GapoktanHut (Gabungan Kelompok Hutan) di Desa Semangus dan Benakat Minyak.

Dalam pertemuan pembentukan GapoktanHut tersebut, disampaikan bahwa GapoktanHut sebagai wadah/kelembagaan merupakan salah satu prasyarat penting dalam pengusulan perizinan perhutanan sosial dengan 4 skema; Hutan Desa, Kemasyarakatan (HKm), Kemitraan dan Hutan Adat.

“Kita membentuk Gabungan Kelompok Tani Hutan ini untuk bisa melakukan pengusulan izin perhutanan sosial, yang nanti akan kita lengkapi persyaratan administrasi lainnya” ujar Muslim pengurus wilayah STN Sumsel.

“Untuk Semangus bisa ada dua skema izin PS, yakni Hutan Kemasyarakatan dan Hutan Kemitraan” tambah Muslim menjelaskan.

Desa Semangus, Benakat Minyak dan Sungai Baung merupakan beberapa desa di pemerintahan daerah PALI yang masuk kedalam kawasan hutan jenis produktif. Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (KLHK), pada tahun 2023 akhir telah mengeluarkan peta biru Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) pemukiman di kawasan hutan agar dapat di keluarkan sertifikasi dalam program PTSL, terhadap 6 Desa/Kelurahan di Kabupaten PALI.

Baca Juga :  PKC PMII : Bebaskan Amir dan Mahasiswa Lain Tanpa Syarat !

“Dalam Rembuk Tani PALI, dijelaskan oleh Kantor Pertanahan PALI, bahwa ada peta biru TORA terhadap 6 Desa/Kelurahan di PALI, beberapa antara nya Semangus, Benakat Minyak dan Sungai Baung”, kembali pengurus wilayah STN menyampaikan.

“Nanti nya setelah pengukuran tanah yg koordinatnya ada dalam peta biru masing masing desa/kelurahan maka wilayah pemukiman yg ada di kawasan hutan itu akan dapat di redistribusi melalui program TORA, dan akan disertifikasi melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) ” paparnya kembali.

Kepala Desa Semangus, dalam menanggapi program TORA dan PTSL ini sangat setuju dan mendukung penuh keinginan pemerintah dalam mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Desa Semangus yg 90% lebih hidup bertani.

“Saya sebagai kepala desa Semangus sangat gembira, dan akan mengawal program Perhutanan Sosial dan redistribusi tanah melalui program TORA, selama ini masyarakat kami selalu was was akan pengusuruan lahan, karena kita sadar legalisasi atau ijin terhadap lahan kehutanan yg di kelola, dimanfaatkan dan di tinggali oleh masyarakat Desa Semangus selama ini belum ada pijakan hukumnya, dan kami seringkali disebut perambah hutan”, sebut Lian Sasnadi Kepala Desa Semangus yg baru dilantik tanggal 24 Agustus 2023.

Baca Juga :  Ringankan Beban Masyarakat, Forum Sekjen Cipayung Plus Bagikan Ratusan Paket Sembako

STN dan LMND Sumsel akan melakukan kerja pendampingan terhadap Desa Semangus, Benakat Minyak dan Sungai Baung dan juga Desa/Kelurahan yang sudah diterbitkan peta biru TORA dalam mewujudkan program Perhutanan Sosial.

“Kita dan LMND Sumsel dan STN Sumsel, akan mendampingi masyarakat Desa Semangus, Benakat Minyak, dan Sungai Baung ditahap awal ini, agar terwujud ijin pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan melalui skema ijin Perhutanan Sosial, agar kaum tani dapat bertani dengan aman dan nyaman, agar generasi muda Desa Semangus terjamin kelangsungan hidupnya di kawasan ini kedepannya”, sebut Yoga Aldo Novensi ketua wilayah LMND Sumsel. (rilis STN Sumsel)

Komentar


Deprecated: str_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/webk3075/public_html/swara.id/wp-content/plugins/newkarma-core/lib/relatedpost.php on line 627