25 Oktober 2022 - 13:57 WIB | Dibaca : 956 kali

Sidang Lanjutan Bharada E, 12 Orang Saksi Dihadirkan

Laporan : Surya
Editor : Noviani Dwi Putri

Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain

SWARAID, JAKARTA: Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/22) dengan menghadirkan terdakwa Bharada E.

“Saya berjanji akan memberikan kesaksian yang sejujurnya. Ini yang bisa saya lakukan terakhir untuk Bang Yos. Saya juga siap menerima segala keputusan pengadilan,” ujar Bharada E sebelum menghampiri keluarga Brigadir J dan bersujud di kaki ibunda mendiang.

“Saya tidak mempercayai bahwa bany Yos (Brigadir J) setega itu melakukan pelecehan. Saya tidak meyakini bang Yos melakukan pelecehan.” Kata Bharada E.

Ia pun menyatakan siap menerima konsekuensi dan apapun keputusan hakim.

Ayah Brigadir J Samuel Hutabarat, berpesan agar Bharada E berani berkata sejujurnya dalam persidangan.

“Hanya kejujuran yang bisa menebus dosa-dosamu di hadapan Tuhan,” ujar Samuel.

Sebanyak 12 orang saksi, termasuk pihak keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) dalam sidang Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Diketahui, Richard Eliezer merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga :  Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J,Tim Forensik Sampaikan Ini

“Sidang dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dinyatakan terbuka dan terbuka untuk umum,” ujar hakim ketua Wahyu Iman Santosa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/10/22).

Usai membuka persidangan, hakim meminta jaksa penuntut umum memanggil saksi yang akan dihadirkan.

Jaksa pun memanggil ke-12 saksi untuk duduk di hadapan majelis hakim dan diperiksa identitasnya oleh majelis hakim.

Mereka yang menjadi saksi adalah:

1. Kamaruddin Simanjuntak (pengacara Brigadir J),

2. Samuel Hutabarat (ayah Brigadir J),

3. Rosti Simanjuntak (ibunda Brigadir J),

4. Yuni Artika Hutabarat (kakak Brigadir J),

5. Devianita Hutabarat

6. Mahareza Rizky (adik Brigadir J)

7. Rohani Simanjuntak (tante Brigadir J)

8. Roslin Emika Simanjuntak (tante Brigadir J)

9. Vera Maretha Simanjuntak (kekasih Brigadir J)

10. Sangga Parulian Sianturi

11. Indrawanto Pasaribu

12. Novita Sari Nadeak yang merupakan petugas RS Sungai Bahar, Jambi.

Mereka lantas disumpah untuk memberikan keterangan secara jujur di muka persidangan.

Dalam kasus ini, Richard Eliezer didakwa secara bersama-sama telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca Juga :  Demi Sabu, Acong Gelapkan Motor Atasan

Jaksa menyebutkan bahwa pembunuhan berencana itu dilakukan bersama dengan Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; serta Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” papar jaksa saat membacakan dakwaan Eliezer di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/22).

Komentar