20 Januari 2021 - 11:34 WIB | Dibaca : 5,134 kali

Ratusan Knalpot Racing Dicopot dan Dimusnahkan di Mapolrestabes

Laporan : Surya
Editor : Noviani Dwi Putri

SWARAID-PALEMBANG, (20/01/2021): Mapolrestabes Palembang melalui Unit Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes menggelar pencopotan serta pemusnahan ratusan knalpot racing yang tidak sesuai dengan standar nasional indonesia (SNI). Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman depan Mapolrestabes dengan cara dipotong menggunakan mesin las dan mesin gerinda.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Irvan Prawira Satyaputra didampingi Kasat Lantas, Kompol Yakin Rusdi menerangkan bahwa ada sekitar 200 knalpot racing yang akan dimusnahkan, dimana ini merupakan hasil dari razia dan tindakan penilangan bagi pengendara motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar pabrik.

“Perlu diketahui bersama, Ini merupakan hasil dari giat selama dua bulan terakhir yang kita lakukan, dan juga masih ada 120 motor yang belum dicopot knalpot racingnya karena belum diambil pemiliknya dan bakal dimusnahkan juga seperti ini nanti.” Terang Irvan.

Irvan juga mengatakan, bahwa anggotanya tidak pilih kasih dan akan menertibkan bagi siapa saja yang menggunakan knalpot bersuara besar motornya dengan mengamankannya ke Palembang.

“Tindakan yang kita lakukan ini atas tanggapan masyarakat yang resah karena banyaknya kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot bersuara besar.” Kata Irvan.

Baca Juga :  Setelah ETLE, Kini Polisi Bisa Tilang Pengendara dengan Kamera Ponsel

Sementara itu ditempat yang sama, Kasat Lantas, Kompol Yakin Rusdi menambahkan, bahwa bagi masyarakat yang terkena tilang ini boleh diambil kendaraanya asalkan proses sidang sudah kelar dan knalpotnya sudah dikembalikan sesuai standar pabrik.

“Untuk kendaraan boleh diambil dengan syarat diproses tilang dan sidang sudah selesai dan knalpotnya sudah dikembalikan standar pabrik dengan membuat surat perjanjian.” Jelas Yakin.

Yakin pula menghimbau, kepada masyarakat agar tidak menggunakan knalpot racing lagi kalau masih akan diberikan sanksi seperti tindakan tilang dan lainnya.

“Kami menghimbau khususnya kepada masyarakat Kota Palembang agar mematuhi aturan yang ada, apabila masih dilanggar maka jangan salahkan dari pihak kepolisian untuk memberi sanksi dan tindak tegas bagi yang melanggar.” Tutup Yakin saat diwawancarai oleh para awak media di halaman Mapolrestabes Palembang.

 

 

Komentar